Pasal 396 KUHP Lama menyatakan:
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
- jika pengeluarannya melewati batas;
- jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
- jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 511 KUHP Baru menyatakan:
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:
a. hidup terlalu boros;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
c. tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek Hukum: Pengusaha yang Pailit
Pasal 396 KUHP Lama dan Pasal 511 KUHP Baru sama-sama mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang telah dinyatakan pailit atau yang memperoleh izin untuk melepaskan budelnya (harta kekayaannya) oleh pengadilan. Kedua pasal tersebut menitikberatkan pada tindakan merugikan pihak kreditur atau pemiutang dalam proses kepailitan, meskipun dengan redaksi dan sistematika yang berbeda.
Bentuk Perbuatan yang Dipidana
Pasal 396 KUHP Lama merinci tiga bentuk perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, yakni:
(1) pengeluaran yang melebihi batas,
(2) peminjaman uang dengan syarat yang memberatkan untuk menunda pailit, padahal diketahui tidak akan berhasil mencegah kepailitan, serta
(3) kegagalan untuk menunjukkan buku dan surat-surat pembukuan yang tidak diubah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Redaksi dalam KUHP Lama bersifat legalistik dan merujuk langsung pada ketentuan KUHD yang sudah mulai ditinggalkan dalam sistem hukum modern.
Penyempurnaan Redaksi dan Sistematika KUHP Baru
Pasal 511 KUHP Baru menyempurnakan rumusan sebelumnya dengan bahasa yang lebih lugas dan sistematika yang lebih jelas. Tiga bentuk perbuatan yang dipidana tetap dipertahankan substansinya, namun dengan istilah yang diperbarui:
(a) hidup terlalu boros (sebagai bentuk dari pengeluaran melebihi batas),
(b) meminjam uang dengan syarat berat untuk menunda pailit padahal diketahui tidak efektif, dan
(c) tidak dapat memperlihatkan dokumen keuangan yang utuh dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (tidak lagi hanya merujuk pada KUHD, tetapi lebih luas secara normatif dan administratif).
Perbedaan Ancaman Pidana dan Terminologi
Ancaman pidana juga mengalami perubahan. KUHP Lama menetapkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, sedangkan KUHP Baru meningkatkan ancaman menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta menambahkan alternatif pidana denda paling banyak kategori III. Di samping itu, penggunaan istilah “kreditur” dalam KUHP Baru menggantikan “pemiutang” pada KUHP Lama sebagai bentuk penyesuaian terhadap terminologi hukum bisnis yang lebih modern dan seragam.
Kesimpulan: Modernisasi dan Penyesuaian Kontekstual
Dengan demikian, Pasal 511 KUHP Baru tidak hanya memperbarui rumusan pidana dalam Pasal 396 KUHP Lama, tetapi juga mencerminkan pendekatan legislasi yang lebih kontekstual dengan praktik hukum dan sistem administrasi keuangan saat ini. Penyempurnaan ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum dalam perkara kepailitan, serta perlindungan terhadap kepentingan para kreditur.
