Pasal 522 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak kategori IV.”
Pasal 523 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
KUHP Lama tidak memiliki aturan yang secara literal sama dengan kedua pasal di atas.
Norma Baru dalam KUHP Baru
Pasal 522 dan Pasal 523 KUHP Baru menghadirkan rumusan norma baru yang secara eksplisit melindungi fasilitas pelayanan publik sebagai objek hukum pidana. KUHP Lama tidak mengenal aturan yang secara literal melindungi bangunan atau gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, sehingga kedua pasal ini merupakan bentuk pembaruan substantif dalam perlindungan terhadap kepentingan umum.
Objek yang Dilindungi: Fasilitas Pelayanan Publik
Perbedaan utama antara KUHP Baru dan KUHP Lama terletak pada objek tindak pidana. KUHP Lama (misalnya Pasal 406, 408, 410) hanya menyebut bangunan secara umum, tanpa membedakan fungsinya. Sementara itu, Pasal 522 dan 523 KUHP Baru secara khusus menyasar gedung yang digunakan untuk pelayanan publik misalnya gedung sekolah, rumah sakit, kantor pelayanan administratif, dan sebagainya. Ini menunjukkan adanya peningkatan perhatian negara terhadap kelangsungan fungsi pelayanan publik.
Perbedaan Unsur dan Ancaman Pidana
Pasal 522 KUHP Baru: Mengatur tentang perbuatan merusak fasilitas pelayanan publik, dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (hingga Rp200 juta). Pasal 523 KUHP Baru: Memuat unsur merusak atau membuat tidak dapat dipakai, yang mengandung dampak yang lebih serius, dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta). Unsur “membuat tidak dapat dipakai” dalam Pasal 523 memperluas cakupan tindak pidana, termasuk sabotase atau tindakan lain yang meskipun tidak menghancurkan secara fisik, tetap menggagalkan fungsi fasilitas publik.
Perluasan Perlindungan Hukum
Dalam konteks KUHP Lama, kerusakan pada fasilitas umum bisa saja dijerat dengan pasal umum (seperti Pasal 406 tentang perusakan), tetapi tidak ada pengakuan eksplisit terhadap pentingnya fasilitas pelayanan publik sebagai objek yang perlu perlindungan hukum khusus. KUHP Baru memperbaiki kekosongan ini dengan menegaskan pentingnya fungsi sosial dan pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.
Kebijakan Hukum yang Responsif dan Modern
Kehadiran Pasal 522 dan 523 mencerminkan kebijakan hukum pidana yang lebih modern dan responsif, dengan memperhatikan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. Gangguan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak hanya berdampak pada pemilik aset, tetapi juga pada masyarakat luas yang bergantung pada layanan tersebut. Oleh karena itu, KUHP Baru mengedepankan perlindungan yang bersifat kolektif dan preventif terhadap infrastruktur pelayanan masyarakat.
Kesimpulan
Pasal 522 dan 523 KUHP Baru menunjukkan arah pembaharuan hukum pidana yang signifikan. Perlindungan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak lagi menjadi bagian tersirat dalam hukum pidana, melainkan dinyatakan secara tegas dan diberi sanksi yang proporsional. Ini merupakan wujud perluasan objek hukum pidana dari milik pribadi ke fasilitas publik, sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan dan perlindungan kepentingan umum.
