Perbandingan Pasal 391 KUHP Lama dan Pasal 507 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan dalam Penjualan Surat Berharga

Pasal 391 KUHP Lama menyatakan:

“Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 507 KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Subjek Hukum

Pasal 391 KUHP Lama menggunakan frasa “barang siapa” sebagai subjek, yang merujuk pada orang yang menerima kewajiban untuk atau membantu penempatan surat utang dan mencoba menggerakkan khalayak untuk ikut serta. Sementara itu, Pasal 507 KUHP Baru menyederhanakan dan memperluas subjek menjadi “Setiap Orang”, sehingga cakupan pelaku tidak terbatas pada pihak-pihak yang secara formal diberi tanggung jawab, melainkan siapa pun yang menjualkan atau membantu menjualkan surat utang atau saham.

Objek Surat Berharga

KUHP Lama menyebut secara eksplisit surat utang dari negara, bagian dari negara, lembaga umum, perkumpulan, yayasan, atau perseroan. KUHP Baru mempertahankan cakupan tersebut, tetapi memperluasnya dengan memasukkan saham sebagai salah satu objek, sejalan dengan perkembangan pasar modal dan instrumen keuangan modern.

Bentuk Perbuatan yang Dilarang

Dalam KUHP Lama, unsur perbuatan melawan hukum dirumuskan sebagai menyembunyikan atau mengurangi keadaan yang sebenarnya atau membayangkan keadaan yang palsu. KUHP Baru merumuskan ulang bentuk perbuatan tersebut menjadi menyembunyikan atau menutupi keadaan yang sebenarnya, serta memberikan harapan palsu. Perubahan ini memberi penekanan lebih pada dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap korban.

Unsur Kesengajaan

KUHP Lama secara tegas mencantumkan unsur “dengan sengaja” sebagai bentuk kesalahan pelaku. Dalam KUHP Baru, frasa ini tidak lagi disebut secara eksplisit. Meskipun demikian, dalam praktik penafsiran hukum pidana, unsur kesalahan tetap menjadi syarat mutlak pertanggungjawaban pidana, sehingga unsur kesengajaan tetap dianggap tersirat.

Ancaman Pidana

Kedua pasal sama-sama menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Namun, KUHP Baru menambahkan alternatif sanksi berupa denda paling banyak kategori V, yaitu maksimal Rp500.000.000. Ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih fleksibel dalam pemidanaan, yang mengakomodasi prinsip modern seperti keadilan restoratif dan efektivitas sanksi.