Perbandingan Pasal 347 KUHP Lama dan Pasal 464 KUHP Baru Tentang Aborsi Tanpa Persetujuan

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 347 KUHP Lama

  • Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 464 KUHP Baru

  • Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
    • dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
    • tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lingkup Pengaturan

KUHP Lama (Pasal 347) hanya mengatur aborsi tanpa persetujuan perempuan.

KUHP Baru (Pasal 464) mengatur dua kondisi:

  • Aborsi dengan persetujuan perempuan.
  • Aborsi tanpa persetujuan perempuan.

➡️ KUHP Baru lebih komprehensif, karena mengakomodasi dua jenis kondisi hukum secara eksplisit.

Istilah yang Digunakan

KUHP Lama menggunakan frasa: “menggugurkan atau mematikan kandungan.”

KUHP Baru menggunakan istilah: “melakukan aborsi.”

➡️ KUHP Baru memakai istilah medis yang lebih modern dan umum digunakan dalam praktik hukum dan kesehatan.

Subjek Hukum

KUHP Lama menggunakan istilah: “Barang siapa.”

KUHP Baru ,enggunakan istilah: “Setiap Orang.”

➡️ Istilah “Setiap Orang” dalam KUHP Baru bersifat lebih inklusif dan mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ancaman Pidana (Tanpa Persetujuan)

KUHP Lama: Maksimal 12 tahun.

KUHP Baru: Maksimal 12 tahun (sama).

➡️ Tidak ada perubahan dalam besaran hukuman, tapi KUHP Baru menuliskannya secara lebih sistematis dalam struktur ayat.

Ancaman Pidana (Tanpa Persetujuan)

KUHP Lama: Maksimal 12 tahun.

KUHP Baru: Maksimal 12 tahun (sama).

➡️ Tidak ada perubahan dalam besaran hukuman, tapi KUHP Baru menuliskannya secara lebih sistematis dalam struktur ayat.

Jika Menyebabkan Kematian

KUHP Lama: Jika aborsi tanpa persetujuan menyebabkan kematian → pidana maksimal 15 tahun.

KUHP Baru:

  • Jika dengan persetujuan dan menyebabkan kematian → maksimal 8 tahun.
  • Jika tanpa persetujuan dan menyebabkan kematian → maksimal 15 tahun.

➡️ KUHP Baru memberikan pembedaan yang proporsional sesuai dengan jenis persetujuan dan akibat yang timbul.

Struktur dan Keterbacaan

KUHP Lama:

Terdiri dari dua ayat dengan redaksi panjang dan bercampur.

KUHP Baru:

Terdiri dari tiga ayat terpisah, dengan sistematika huruf a dan b, serta konsekuensi hukum diuraikan lebih terperinci.

➡️ Struktur KUHP Baru lebih jelas, sistematis, dan memudahkan pemahaman hukum oleh masyarakat.