Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana oleh negara. Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau membahayakan. Hukum pidana mencakup berbagai macam aturan yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan tersebut.
Beberapa elemen kunci dari hukum pidana meliputi:
- Delik: Tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan hukuman.
- Pertanggungjawaban Pidana: Prinsip yang menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas suatu delik.
- Hukuman: Sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan delik, seperti penjara, denda, atau tindakan korektif lainnya.
- Proses Peradilan Pidana: Prosedur yang diikuti dalam penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan perkara pidana, termasuk hak-hak tersangka dan terdakwa.
Hukum pidana berfungsi sebagai alat kontrol sosial dengan memberikan ancaman hukuman yang dirancang untuk mencegah perilaku yang merugikan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang adil sesuai dengan kesalahannya.