Perbedaan antara Asas Legality Principle dan Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (NDNPSPLP) dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Asas Legality Principle (Asas Legalitas):
- Definisi: Asas ini menuntut bahwa tidak boleh ada kejahatan atau hukuman tanpa undang-undang yang sebelumnya mengatur perbuatan tersebut. Ini berarti bahwa tindakan pidana harus diatur secara jelas dan spesifik dalam undang-undang yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.
- Fokus Utama: Lebih menekankan pada kebutuhan akan adanya undang-undang yang jelas dan spesifik sebagai dasar bagi penegakan hukum. Prinsip ini memastikan kejelasan hukum dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan hukuman.
- Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (NDNPSPLP):
- Definisi: Prinsip ini diterjemahkan sebagai “tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang pidana yang sebelumnya.” Ini menegaskan bahwa tidak boleh ada kejahatan atau pemberian hukuman kecuali jika tindakan tersebut telah dilarang secara tegas oleh undang-undang yang berlaku pada saat tindakan itu dilakukan.
- Fokus Utama: Lebih menekankan pada kebutuhan akan adanya dasar hukum yang spesifik sebelum seseorang dapat dianggap melakukan kejahatan atau dikenai hukuman. Prinsip ini menegaskan perlunya kejelasan undang-undang sebagai dasar untuk menghukum pelaku kejahatan.
Perbedaan Utama:
- Fokus: Asas Legality Principle lebih menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas untuk mengatur perbuatan yang dianggap ilegal, sementara NDNPSPLP menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan pidana atau hukuman kecuali jika sudah ada dasar hukum yang spesifik.
- Aplikasi: Legality Principle berlaku untuk mengatur kejelasan dan prediktabilitas dalam undang-undang pidana, sedangkan NDNPSPLP menegaskan bahwa tidak boleh ada kejahatan atau hukuman tanpa dasar hukum yang jelas.
Secara ringkas, Asas Legality Principle menegaskan perlunya undang-undang yang jelas sebagai dasar bagi penegakan hukum, sementara NDNPSPLP menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan pidana atau hukuman tanpa adanya dasar hukum yang spesifik yang mengatur perbuatan tersebut.