Perbedaan antara Asas Legality Principle dan Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

Perbedaan antara Asas Legality Principle dan Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (NDNPSPLP) dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Asas Legality Principle (Asas Legalitas):
    • Definisi: Asas ini menuntut bahwa tidak boleh ada kejahatan atau hukuman tanpa undang-undang yang sebelumnya mengatur perbuatan tersebut. Ini berarti bahwa tindakan pidana harus diatur secara jelas dan spesifik dalam undang-undang yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.
    • Fokus Utama: Lebih menekankan pada kebutuhan akan adanya undang-undang yang jelas dan spesifik sebagai dasar bagi penegakan hukum. Prinsip ini memastikan kejelasan hukum dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan hukuman.
  2. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (NDNPSPLP):
    • Definisi: Prinsip ini diterjemahkan sebagai “tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang pidana yang sebelumnya.” Ini menegaskan bahwa tidak boleh ada kejahatan atau pemberian hukuman kecuali jika tindakan tersebut telah dilarang secara tegas oleh undang-undang yang berlaku pada saat tindakan itu dilakukan.
    • Fokus Utama: Lebih menekankan pada kebutuhan akan adanya dasar hukum yang spesifik sebelum seseorang dapat dianggap melakukan kejahatan atau dikenai hukuman. Prinsip ini menegaskan perlunya kejelasan undang-undang sebagai dasar untuk menghukum pelaku kejahatan.

Perbedaan Utama:

  • Fokus: Asas Legality Principle lebih menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas untuk mengatur perbuatan yang dianggap ilegal, sementara NDNPSPLP menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan pidana atau hukuman kecuali jika sudah ada dasar hukum yang spesifik.
  • Aplikasi: Legality Principle berlaku untuk mengatur kejelasan dan prediktabilitas dalam undang-undang pidana, sedangkan NDNPSPLP menegaskan bahwa tidak boleh ada kejahatan atau hukuman tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara ringkas, Asas Legality Principle menegaskan perlunya undang-undang yang jelas sebagai dasar bagi penegakan hukum, sementara NDNPSPLP menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan pidana atau hukuman tanpa adanya dasar hukum yang spesifik yang mengatur perbuatan tersebut.