Perbandingan Pasal 400 KUHP Lama dan 514 KUHP Baru Tentang Penipuan Hak Kreditur dalam Kepailitan

Pasal 400 KUHP Lama menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:

  1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat ditagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
  2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.

Pasal 514 KUHP Baru menyatakan:

Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau

b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.