Pasal 342 KUHP (Wetboek van Strafrecht):
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 460 Ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Perbandingan Pasal 342 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (2) KUHP Baru Tentang Pasal Pembunuhan Anak dengan Rencana
Pasal 342 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (2) KUHP Baru sama-sama mengatur tentang tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu kandung dengan perencanaan terlebih dahulu. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam struktur dan redaksi pasal yang mempengaruhi cara memahami unsur-unsurnya.
Persamaan
Kedua pasal menetapkan bahwa pelaku tindak pidana adalah seorang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri setelah melahirkan. Dalam kedua pasal ini, pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah dipikirkan sebelumnya. Selain itu, motif dari tindak pidana ini juga serupa, yaitu karena ibu takut ketahuan bahwa ia telah atau akan melahirkan anak. Ancaman pidana yang ditetapkan dalam kedua pasal juga sama, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Perbedaan
Perbedaan utama terletak pada susunan redaksi dan cara penyebutan unsur-unsur dalam pasal. Dalam Pasal 342 KUHP Lama, perencanaan perbuatan ditegaskan dalam frasa “untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak”, yang berarti bahwa sejak awal, ibu telah memiliki niat untuk membunuh anaknya sebagai akibat dari ketakutannya akan diketahui bahwa ia hamil atau melahirkan. Frasa ini memperjelas bahwa unsur perencanaan sudah ada sebelum kelahiran anak terjadi.
Sementara itu, dalam Pasal 460 Ayat (2) KUHP Baru, unsur perencanaan hanya disebut secara umum dalam frasa “jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu”. Tidak ada penjelasan spesifik mengenai kaitan antara niat membunuh dengan ketakutan akan ketahuan melahirkan. Pasal ini lebih ringkas dan hanya menyebut bahwa jika pembunuhan anak dilakukan dengan rencana, maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
Kesimpulan
Dengan demikian, meskipun substansi hukum dalam kedua pasal ini tetap sama, KUHP Baru menggunakan redaksi yang lebih sederhana dan langsung, sementara KUHP Lama lebih rinci dalam menjelaskan unsur-unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.