Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan:

Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 3 KUHP Baru menyatakan:

  1. Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana;
  2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum;
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan;
  4. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan;
  5. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang;
  6. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi;
  7. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan)

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkannya. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex mitior, yang mencerminkan perlindungan hukum terhadap pelaku agar tidak dirugikan oleh perubahan hukum yang lebih berat.

KUHP Baru dalam Pasal 3 ayat (1) tetap mempertahankan prinsip ini, tetapi dengan penegasan tambahan: peraturan yang lebih baru diberlakukan kecuali jika ketentuan yang lama lebih menguntungkan bagi pelaku maupun pembantu tindak pidana. Dengan kata lain, KUHP Baru memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya bagi pelaku utama tapi juga pembantunya.

Penghentian Proses Hukum karena Dekriminalisasi

KUHP Lama tidak secara eksplisit mengatur apa yang terjadi apabila suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum yang baru. Pasal 3 KUHP Baru mengisi kekosongan ini. Dalam ayat (2), ditegaskan bahwa jika suatu perbuatan sudah tidak lagi diatur sebagai tindak pidana, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Ini memberikan kepastian hukum bagi tersangka/terdakwa dalam kondisi hukum yang berubah.

Perlindungan bagi Tersangka/Terdakwa yang Ditahan

Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru menambahkan perlindungan bagi tersangka atau terdakwa yang sedang dalam tahanan jika perbuatan yang dituduhkan tidak lagi merupakan tindak pidana. Dalam hal ini, mereka harus dibebaskan oleh pejabat berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang sedang berjalan. Ini adalah jaminan nyata terhadap hak atas kebebasan individu.

Penghapusan Pelaksanaan Pemidanaan

Selanjutnya, KUHP Baru juga mengatur secara rinci melalui ayat (4) bahwa jika putusan pemidanaan sudah berkekuatan hukum tetap dan ternyata perbuatan tersebut telah dihapus sebagai tindak pidana, maka pelaksanaan putusan pidana dihapuskan. Ini menunjukkan konsistensi prinsip lex mitior dalam semua tahap proses peradilan pidana, termasuk pasca-putusan.

Kewenangan Pembebasan

Ayat (5) KUHP Baru mengatur bahwa pembebasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, memastikan adanya struktur tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan hukum yang lebih baru dan lebih ringan.

Tidak Ada Hak Menuntut Ganti Rugi

KUHP Baru juga mengantisipasi potensi tuntutan ganti rugi dengan menyatakan dalam ayat (6) bahwa pembebasan akibat perubahan hukum tidak memberikan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi. Ini adalah batasan hukum yang tegas demi kepastian dan stabilitas sistem hukum.

Penyesuaian Putusan terhadap Pidana yang Lebih Ringan

Akhirnya, ayat (7) mengakomodasi situasi di mana tindak pidana masih tetap ada dalam hukum baru, tetapi ancaman hukumannya lebih ringan. Dalam kasus ini, pelaksanaan putusan pidana harus disesuaikan dengan batas pidana yang baru, yang merupakan wujud konkret perlindungan hukum terhadap eksesivitas hukuman.

Kesimpulan

Perbandingan ini menunjukkan bahwa Pasal 3 KUHP Baru merupakan pengembangan yang sangat komprehensif dari Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama. KUHP Baru tidak hanya mempertahankan prinsip lex mitior, tetapi juga memperluas cakupannya dengan mengatur secara eksplisit dampak perubahan hukum terhadap proses hukum, pelaksanaan pidana, kewenangan pejabat, dan pembatasan hak ganti rugi. Ini adalah langkah progresif menuju sistem hukum pidana yang lebih adil dan modern.