Penjelasan Pasal 1 Ayat (5) KUHAP Tentang Penyelidikan

Pasal 1 Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penjelasan dari pasal ini adalah sebagai berikut:

  1. Definisi Penyelidikan: Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik. Tindakan-tindakan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan fakta-fakta terkait suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
  2. Tujuan Penyelidikan: Tujuan utama dari penyelidikan adalah untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidik harus memastikan bahwa ada cukup alasan untuk menduga bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Prosedur yang Diatur oleh Undang-Undang: Penyelidikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ini berarti bahwa penyelidik harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan tugas mereka. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dilindungi dan bahwa penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan.
  4. Peran dalam Proses Hukum Pidana: Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum pidana. Ini adalah langkah penting yang memungkinkan penegak hukum untuk mengumpulkan informasi awal dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk dilanjutkan ke penyidikan. Jika penyelidik menemukan cukup bukti yang mendukung adanya tindak pidana, kasus tersebut dapat diteruskan ke tahap penyidikan di mana bukti lebih mendalam akan dikumpulkan dan dianalisis.

Dengan demikian, Pasal 1 Ayat (5) KUHAP menjelaskan bahwa penyelidikan adalah proses awal yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti awal tentang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan kelayakan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.