KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 353 KUHP Lama
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
- Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KUHP Lama (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 467 KUHP Baru
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Struktur Redaksional
Dalam KUHP Lama, Pasal 353 ditulis dengan gaya bahasa pasif dan cenderung ringkas. Misalnya, frasa “diancam dengan pidana penjara…” digunakan tanpa menyebutkan secara eksplisit siapa pelaku yang dimaksud.
Sebaliknya, KUHP Baru pada Pasal 467 menggunakan gaya bahasa yang lebih modern dan eksplisit, yaitu dengan menyebutkan subjek hukum secara langsung: “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan…”.
Hal ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat umum, sekaligus memberikan kepastian siapa yang dimaksud dalam ketentuan hukum tersebut.
Substansi Hukuman
Meskipun terdapat perbedaan redaksi, substansi atau isi hukuman yang diatur dalam kedua pasal tetap sama. Baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun.
Dan apabila sampai mengakibatkan kematian, ancaman hukuman pidananya menjadi maksimal 9 tahun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam esensi pemidanaan, hanya terjadi pembaruan dalam cara penyampaian aturan hukumnya.
Terminologi dan Pendekatan Modern
KUHP Baru juga memperkenalkan terminologi yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern. Salah satu contohnya adalah penggunaan istilah “Setiap Orang” yang mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ini bertujuan untuk menghindari multitafsir terhadap siapa yang bisa dijatuhi pidana, serta menjamin bahwa hukum berlaku umum tanpa pengecualian. Sementara itu, KUHP Lama lebih menggunakan gaya penulisan klasik dan kurang eksplisit dalam menyebut pelaku hukum.
Kesimpulan
Meskipun tampak ada perbedaan dalam susunan kalimat dan istilah, Pasal 467 KUHP Baru pada dasarnya mengatur hal yang sama seperti Pasal 353 KUHP Lama.
Namun, KUHP Baru menghadirkan pendekatan yang lebih sistematis, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Reformasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbarui sistem hukum pidana agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengubah inti dari aturan hukum yang telah ada sebelumnya.