Pasal 401 KUHP Lama menyatakan:
- Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima;
- Diancam dengan pidana yang sama pada pengutang dalam hal seperti di atas, atau jika pengutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 519 KUHP Baru menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
b. debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
Subjek Pelaku dalam Tindak Pidana
KUHP Lama menyebut dua subjek yang dapat dikenai pidana, yaitu:
- Pemiutang yang menyetujui tawaran perdamaian di muka pengadilan karena telah ada kesepakatan tersembunyi dengan pengutang atau pihak ketiga demi keuntungan istimewa.
- Pengutang (termasuk pengurus/komisaris jika badan hukum) yang melakukan perjanjian tersembunyi tersebut.
KUHP Baru menggunakan istilah yang lebih modern, yaitu:
- Kreditur yang menyetujui perdamaian dalam sidang pengadilan karena adanya persetujuan dengan debitur atau pihak ketiga disertai permintaan keuntungan khusus.
- Debitur yang juga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
Unsur Perbuatan yang Dipidana
Pada KUHP Lama, pidana terhadap pemiutang hanya dikenakan jika perdamaian tersebut benar-benar diterima oleh pengadilan. Artinya, akibat hukum dari perdamaian itu harus terjadi terlebih dahulu.
Sementara dalam KUHP Baru, unsur pidana cukup dengan adanya kesepakatan tersembunyi yang disertai permintaan keuntungan khusus, tanpa perlu menunggu diterimanya perdamaian oleh pengadilan. Ini menunjukkan bahwa KUHP Baru memperluas ruang lingkup pemidanaan untuk mencegah niat jahat sejak awal.
Ancaman Pidana
KUHP Lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan KUHP Baru meningkatkan ancaman pidana menjadi:
- Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau
- Pidana denda paling banyak kategori III (yaitu maksimal Rp50.000.000, sesuai ketentuan KUHP Baru tentang denda).
Dengan demikian, KUHP Baru memberikan alternatif pemidanaan yang lebih fleksibel.
Perbedaan Istilah dan Sistematika
KUHP Baru memperbaiki redaksi hukum dengan mengganti istilah lama seperti:
- Pemiutang/pengutang → Kreditur/debitur,
- Keuntungan istimewa → Keuntungan khusus,
- Di muka pengadilan → Sidang pengadilan.
Selain itu, penyusunan norma dalam bentuk huruf a dan b pada KUHP Baru membuat rumusan lebih sistematis dan mudah dibaca.
Kesimpulan
Pasal 519 KUHP Baru merupakan penyempurnaan dari Pasal 401 KUHP Lama. Norma hukum diperjelas, cakupan pidana diperluas, dan bentuk sanksi diperbarui. KUHP Baru menekankan pentingnya integritas dalam proses perdamaian dalam kepailitan/PKPU dan memberikan dasar yang lebih kuat bagi penegakan hukum di ranah niaga.
