Perbandingan Pasal 397 KUHP Lama dan Pasal 512 KUHP Baru Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha yang Curang dalam Kepailitan

Pasal 397 KUHP Lama menyatakan:

Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:

  1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
  2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
  3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
  4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.

Pasal 512 KUHP Baru menyatakan:

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:

a. mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.

Rumusan Tindak Pidana: Dari “Secara Curang” ke Penguatan Unsur Perbuatan

Pasal 397 KUHP Lama merumuskan delik bagi pengusaha yang telah dinyatakan pailit atau diizinkan melepaskan budel (harta kekayaan) oleh pengadilan, apabila dengan cara-cara yang curang berupaya mengurangi hak-hak para pemiutang. Unsur secara curang menjadi inti dari tindak pidana ini, yang diterapkan terhadap berbagai perbuatan manipulatif, mulai dari pengeluaran fiktif, penghilangan pendapatan, penarikan barang dari budel, hingga pencatatan keuangan yang tidak akurat.

Pasal 512 KUHP Baru mempertajam rumusan ini dengan tetap mempertahankan substansi pokok, namun memperjelas bentuk perbuatan dan meningkatkan sanksi. Tindak pidana tetap dikualifikasi sebagai perbuatan secara curang, namun istilah yang digunakan menjadi lebih eksplisit: “mengarang-ngarang utang”, “tidak mempertanggungjawabkan keuntungan”, “melepaskan barang secara cuma-cuma”, dan “tidak mencatat sesuai peraturan”.

Lingkup Perbuatan: Dari Frasa Umum ke Bentuk Perbuatan Spesifik

Dalam KUHP Lama, bentuk-bentuk perbuatan yang dinilai curang meliputi: (1) membuat pengeluaran fiktif atau tidak membukukan pendapatan, (2) menjual atau mengalihkan barang secara cuma-cuma atau jauh di bawah harga pasar, (3) memberikan keuntungan yang tidak adil kepada salah satu pemiutang, serta (4) tidak memenuhi kewajiban pembukuan berdasarkan Pasal 6 KUHD.

KUHP Baru tetap mempertahankan keempat jenis tindakan ini, namun menyederhanakan bahasanya dan mempertegas ruang lingkupnya. Kata-kata seperti “mengarang-ngarang utang” menggantikan frasa “membikin pengeluaran yang tidak ada”, sementara “tidak mencatat sesuai peraturan” memperluas cakupan tanggung jawab administratif. Hal ini mencerminkan upaya kodifikasi untuk menyesuaikan bahasa hukum dengan praktik keuangan modern dan akuntabilitas perusahaan.

Sanksi Pidana: Kenaikan Signifikan dalam Ancaman Hukuman

Perbedaan yang paling mencolok adalah eskalasi sanksi pidana. Pasal 397 KUHP Lama hanya mengatur pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, tanpa ancaman pidana denda. Sementara itu, Pasal 512 KUHP Baru memperberat ancaman hukuman dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun, atau pidana denda maksimal kategori VI (yaitu Rp2.000.000.000 menurut sistem kategori denda dalam KUHP Baru).

Peningkatan ini mencerminkan urgensi penegakan hukum terhadap kecurangan dalam kepailitan yang berdampak pada kepercayaan publik, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan hak kreditur.

Contoh Kasus: Kepailitan PT Mandala Prima (2023)

Pada Maret 2023, PT Mandala Prima, sebuah perusahaan distribusi alat kesehatan di Jakarta, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan dua kreditur dengan total tagihan lebih dari Rp15 miliar. Setelah kurator melakukan investigasi, ditemukan bahwa Direktur Utama, Aditya Baskara, telah melakukan pengeluaran fiktif senilai Rp2 miliar yang dicatat sebagai “biaya pengembangan teknologi”, padahal tidak ada proyek tersebut.

Selain itu, Aditya terbukti mentransfer aset berupa kendaraan operasional perusahaan ke keluarganya tanpa kompensasi yang wajar (di bawah harga pasar), dan memberikan pembayaran lebih cepat kepada satu kreditur afiliasi menjelang putusan pailit. Ia juga tidak dapat menyerahkan laporan keuangan dan pembukuan lima tahun terakhir yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 512 KUHP Baru huruf a, b, c, dan d. Dalam sistem lama, ia dapat dijerat Pasal 397 KUHP. Namun dengan KUHP Baru, sanksi yang dapat dijatuhkan akan jauh lebih berat karena adanya unsur pengulangan perbuatan curang yang merugikan seluruh kreditur.

Penutup: Arah Reformasi dan Penguatan Perlindungan Kreditur

Perbandingan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru berupaya memperkuat perlindungan terhadap kreditur dalam perkara kepailitan dengan memperjelas unsur-unsur tindak pidana serta meningkatkan efek jera melalui sanksi yang lebih berat. Pendekatan baru ini juga mencerminkan sinkronisasi dengan hukum perusahaan dan kepailitan yang berkembang, seperti Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, serta standar akuntansi modern.

Dengan demikian, Pasal 512 KUHP Baru bukan hanya sekadar re-formulasi, melainkan penajaman instrumen hukum pidana untuk mengatasi kecurangan dalam dunia usaha yang pailit.