Perbandingan Pasal 381 KUHP Lama dan Pasal 498 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan Asuransi

Pasal 381 KUHP Lama menyatakan:

“Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidaktidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaankeadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasal 498 KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Persamaan Substansi Delik

Baik Pasal 381 KUHP Lama maupun Pasal 498 KUHP Baru pada dasarnya mengatur mengenai tindak pidana penipuan dalam konteks perjanjian asuransi. Keduanya mengandung unsur pokok berupa penggunaan tipu muslihat untuk menyesatkan penanggung asuransi dalam kaitannya dengan informasi penting yang mempengaruhi kesediaan penanggung untuk membuat perjanjian. Dengan demikian, secara substansial kedua pasal tersebut tetap melindungi itikad baik dalam kontrak asuransi dan menjadikan penipuan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Perubahan Istilah dan Perumusan

KUHP Baru menggunakan istilah yang lebih modern dan baku, seperti mengganti “barang siapa” dengan “Setiap Orang” yang juga dapat mencakup badan hukum. Selain itu, frasa “keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan” dalam KUHP Lama diganti menjadi “hal yang berhubungan dengan asuransi” dalam KUHP Baru. Perubahan ini memperlihatkan penyederhanaan bahasa hukum agar lebih mudah dipahami tanpa mengubah cakupan normatifnya.

Perbedaan Sanksi Pidana

Ancaman pidana dalam KUHP Baru sedikit meningkat dari sebelumnya satu tahun empat bulan menjadi satu tahun enam bulan. Selain itu, KUHP Baru juga memperkenalkan sanksi alternatif berupa denda pidana, yaitu denda paling banyak kategori III (maksimum Rp50.000.000). Penambahan alternatif denda ini sejalan dengan pendekatan baru dalam hukum pidana nasional yang mengedepankan proporsionalitas dan fleksibilitas pemidanaan, terutama untuk tindak pidana non-kekerasan seperti ini.

Kesimpulan

Pasal 498 KUHP Baru merupakan bentuk reformulasi dari Pasal 381 KUHP Lama dengan pembaruan pada redaksi dan bentuk sanksi, namun tidak mengubah substansi delik yang diatur. Pembaruan ini menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan dalam perjanjian asuransi tetap dianggap serius oleh pembentuk undang-undang, dengan menyesuaikannya terhadap perkembangan bahasa hukum dan kebutuhan sistem pemidanaan yang lebih modern dan efektif.