KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 358 KUHP Lama:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 472 KUHP Baru:
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Kategori Pasal
Dalam KUHP Lama, Pasal 358 tidak dikelompokkan dalam bab atau bagian tersendiri. Ia berada di bawah pengaturan umum terkait penganiayaan, sehingga konteks perkelahian berkelompok tidak dijadikan fokus khusus. Sementara itu, KUHP Baru memberikan perhatian lebih dengan menempatkan aturan ini dalam Bagian Kedua berjudul “Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok”. Hal ini menandakan bahwa KUHP Baru menyoroti isu kekerasan kolektif (tindak pidana berkelompok) sebagai fenomena sosial yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam hukum pidana.
Subjek Hukum yang Lebih Tegas
Pasal 358 KUHP Lama menggunakan frasa “mereka yang sengaja turut serta”, yang dalam praktik hukum dapat menimbulkan ruang interpretasi terkait identifikasi pelaku individu. Sebaliknya, KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang”, yang mempertegas subjek hukum sebagai individu, sesuai dengan asas pertanggungjawaban pidana perorangan. Ini merupakan langkah modern dalam perumusan norma hukum pidana, agar tidak bias terhadap konteks massa atau kerumunan.
Sanksi dan Jenis Pidana
Salah satu perbedaan mencolok adalah dalam jenis pidana. KUHP Lama hanya memberikan sanksi penjara, tanpa alternatif hukuman lain. Namun, KUHP Baru menambahkan pilihan pidana denda (terutama pada akibat luka berat), yaitu denda maksimal kategori III. Menurut ketentuan KUHP Baru, kategori III setara dengan Rp50.000.000, memberikan ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan yang lebih proporsional dan tidak selalu berbasis pemidanaan kurungan.
Perbedaan Lamanya Hukuman
Dari segi durasi pidana penjara, KUHP Lama menetapkan:
- 2 tahun 8 bulan untuk luka berat
- 4 tahun untuk kematian.
Sementara dalam KUHP Baru:
- 2 tahun 6 bulan untuk luka berat
- 4 tahun untuk kematian.
Ada pengurangan 2 bulan untuk luka berat dalam KUHP Baru, yang tampaknya menunjukkan kecenderungan untuk menyesuaikan ancaman pidana agar lebih proporsional dan tidak terlalu represif terhadap pelaku yang mungkin memiliki peran terbatas dalam suatu keributan kelompok.
Arah Reformasi & Penyesuaian Sosial
KUHP Baru menunjukkan upaya sistematis dalam mereformasi pendekatan terhadap kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Dengan memberikan struktur pasal yang lebih jelas, menyebutkan subjek secara eksplisit, dan menghadirkan alternatif sanksi non-kurungan, KUHP Baru tampak ingin sejalan dengan prinsip hukum pidana modern, yaitu memperhatikan keadilan restoratif, pencegahan, dan perlindungan korban sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku.
Kesimpulan
Pasal 472 KUHP Baru merupakan versi yang lebih terstruktur, inklusif, dan fleksibel dibandingkan Pasal 358 KUHP Lama. Tidak hanya menata ulang secara sistematis dari segi tempat dan bahasa hukum, KUHP Baru juga membuka opsi pemidanaan yang lebih variatif melalui pidana denda. Penekanan pada pertanggungjawaban individual, fleksibilitas pemidanaan, dan perlakuan terhadap kekerasan kolektif menunjukkan bahwa KUHP Baru disusun dengan semangat reformasi hukum yang kontekstual dan progresif.