Perbandingan Pasal 366 KUHP Lama dan 480 KUHP Baru Tentang Pidana Tambahan Pencabutan Hak

Pasal 366 KUHP Lama menyatakan:

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1 – 4.

Pasal 480 KUHP Baru menyatakan:

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

Penjelasan:

Perbandingan antara Pasal 366 KUHP Lama dan Pasal 480 KUHP Baru menunjukkan adanya kesinambungan namun juga pembaruan dalam hal pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan. Kedua pasal tersebut mengatur kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan pencabutan hak, namun dengan redaksi dan struktur hukum yang disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern.

Konteks dan Ruang Lingkup

Pasal 366 KUHP Lama menunjuk pada pidana pokok dalam Pasal 362 (pencurian biasa), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan). Pasal ini membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 angka 1 sampai 4 KUHP Lama, yaitu hak-hak seperti: hak memegang jabatan publik, hak menjadi tentara, hak memilih dan dipilih, dan hak menjadi wali/pengampu. Namun, rumusan ini bersifat terbatas dan kurang eksplisit dalam teknis penerapan.

Sebaliknya, Pasal 480 KUHP Baru lebih sistematis dan modern. Ia secara langsung merujuk pada pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 s.d. Pasal 479 KUHP Baru—yang secara substansi mencakup pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan—dan menetapkan bahwa terhadap pelaku, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf a sampai d.

Formulasi Pidana Tambahan

Dalam KUHP Baru, formulasi pidana tambahan lebih terstruktur dan terintegrasi. Pasal 86 KUHP Baru merinci hak-hak yang dapat dicabut, yakni:

  • huruf a: hak memegang jabatan tertentu,
  • huruf b: hak menjadi anggota TNI atau Polri,
  • huruf c: hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
  • huruf d: hak menjadi wali, pengampu, atau pengurus.

Formulasi ini memperjelas ruang lingkup pencabutan hak serta mempermudah penegak hukum dalam menjatuhkan putusan tambahan secara proporsional. Hal ini merupakan penyempurnaan dari Pasal 35 KUHP Lama yang penafsirannya kadang multitafsir atau tidak eksplisit diterapkan.

Modernisasi Sistem Pemidanaan

KUHP Baru mengadopsi pendekatan terpadu dan terstruktur, serta disusun dengan gaya bahasa hukum yang lebih sistematik. Penggunaan istilah “Setiap Orang” dalam KUHP Baru mengadopsi pendekatan hukum pidana modern yang bersifat universal dan non-diskriminatif, serta memperjelas siapa subjek hukum yang dimaksud. Bandingkan dengan KUHP Lama yang cenderung menggunakan istilah “dalam hal”, yang secara teknis lebih kabur.

Kesimpulan

Secara umum, Pasal 480 KUHP Baru merupakan bentuk modernisasi dari Pasal 366 KUHP Lama. Ia tetap mempertahankan prinsip pidana tambahan berupa pencabutan hak, tetapi dengan rumusan yang lebih eksplisit, sistematis, dan sesuai dengan asas legalitas serta perkembangan sistem pemidanaan. Perubahan ini mencerminkan niat pembentuk undang-undang untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan terukur dalam penerapannya.