Perbandingan Pasal 364 KUHP Lama dan Pasal 478 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan

Pasal 364 KUHP Lama menyatakan:
“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

Pasal 478 KUHP Baru menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 364 KUHP Lama dan Pasal 478 KUHP Baru sama-sama mengatur tentang pencurian ringan, yaitu tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam kondisi tertentu dan terhadap barang dengan nilai kecil. Meskipun substansi keduanya serupa, KUHP Baru membawa sejumlah pembaruan penting baik dari segi nilai ambang, sistem pemidanaan, maupun gaya bahasa hukum yang digunakan.

Dalam KUHP Lama, pencurian ringan dikenakan apabila perbuatan tersebut merupakan bentuk dari pencurian biasa (Pasal 362) atau pencurian dengan pemberatan tertentu (Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5), yang dilakukan di luar rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp25,00. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp250,00. Nilai ambang ini jelas sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.

Dari sisi redaksional, KUHP Baru juga tampil lebih ringkas dan sistematis. Jika KUHP Lama masih menggunakan narasi panjang yang merujuk ke beberapa pasal secara manual, KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu.

Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien.