Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan merupakan tindak kejahatan serius yang diatur dalam KUHP. Seiring dengan pembaruan hukum, terdapat perubahan dalam pengaturan pasal terkait pembunuhan, yaitu perbedaan antara Pasal 338 KUHP Lama dan Pasal 458 KUHP Baru.
Pasal 338 KUHP Lama:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 458 KUHP Baru:
- Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
Persamaan Pasal 338 dan Pasal 458
- Dari segi substansi delik (delictsomschrijving), kedua pasal sama-sama mengatur tindak pidana pembunuhan (moord/doodslag), yaitu perbuatan merampas nyawa orang lain dengan kesengajaan (opzet / intent). Ancaman pidana yang ditetapkan tetap sama, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun (strafmaat / penalty).
- Unsur kesengajaan (mens rea) menjadi syarat utama, yang membedakan pembunuhan dari bentuk perampasan nyawa yang tidak disengaja. Dalam kedua pasal, pembunuhan adalah delik formil, karena yang menjadi fokus adalah perbuatan itu sendiri, bukan akibat tambahan lain.
Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 458
- Perbedaan mendasar terlihat pada struktur dan redaksi pasal (formulering van de wet). KUHP Lama menggunakan istilah “Barangsiapa” (Hij die / Whoever), sedangkan KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang” (Any person). Perubahan ini mencerminkan asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum (gelijkheid voor de wet / equality before the law).
- KUHP Lama hanya terdiri dari satu kalimat sederhana, sementara KUHP Baru memiliki dua ayat yang lebih sistematis. Perbedaan penting lainnya adalah adanya pemberatan pidana (strafverzwarende omstandigheden / aggravating circumstances) pada KUHP Baru. Pasal 458 ayat (2) memberikan tambahan hukuman 1/3 jika korban adalah anggota keluarga inti. Dengan pemberatan ini, maksimum hukuman dapat menjadi 20 tahun penjara (15 tahun + 1/3).
Asas dan Terminologi Hukum Pidana yang Terkait
Beberapa asas penting yang terkait antara lain:
- Asas Legalitas (Nullum crimen, nulla poena sine lege) → tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang.
- Asas Kesalahan (Geen straf zonder schuld / No punishment without fault) → pembunuhan harus disertai kesengajaan sebagai bentuk kesalahan tertinggi (dolus).
- Asas Perlindungan (Beschermingsbeginsel / Protective Principle) → KUHP Baru memberikan perlindungan khusus bagi anggota keluarga inti.
- Dari sisi unsur tindak pidana, pembunuhan mencakup mens rea (kesengajaan) dan actus reus (perbuatan merampas nyawa). Prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori berlaku karena KUHP Baru menggantikan ketentuan KUHP Lama.
Kesimpulan
Perubahan dari Pasal 338 KUHP Lama ke Pasal 458 KUHP Baru tidak hanya bersifat redaksional tetapi juga substantif. KUHP Baru menambahkan ketentuan pemberatan pidana terhadap pembunuhan anggota keluarga inti, mencerminkan perlindungan yang lebih besar bagi korban dalam lingkup keluarga. Selain itu, perubahan redaksi menjadi “Setiap Orang” memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dengan demikian, KUHP Baru lebih adaptif terhadap perkembangan nilai-nilai sosial dan sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern (modern strafrecht) yang mengutamakan keadilan dan perlindungan korban.
Contoh Kasus Pasal 338 KUHP Lama (Tanpa Pemberatan)
Seorang pria bernama Rudi terlibat cekcok dengan tetangganya, Anton, karena masalah parkir kendaraan. Dalam keadaan emosi, Rudi mengambil pisau dapur dan menikam Anton hingga meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, terbukti bahwa Rudi dengan sengaja (opzet) melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian Anton. Karena perbuatan ini tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tidak ada keadaan pemberat khusus, Rudi dijerat Pasal 338 KUHP Lama dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Contoh Kasus Pasal 458 KUHP Baru (Dengan Pemberatan)
Seorang wanita bernama Maya mengalami konflik rumah tangga berkepanjangan dengan suaminya, Budi. Pada suatu malam, setelah pertengkaran hebat, Maya meracuni minuman Budi dengan sengaja hingga menyebabkan kematian.
Dalam KUHP Baru, perbuatan ini tetap dikategorikan sebagai pembunuhan (murder), namun karena korban adalah suami dari pelaku, berlaku pemberatan pidana sebagaimana Pasal 458 ayat (2). Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara (hasil dari pidana pokok 15 tahun ditambah sepertiga).
Analisis Hukum terhadap Contoh Kasus
Unsur Kesengajaan (Opzet / Intentional): Dalam kedua contoh, pelaku mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya, yaitu kematian korban.
- Actus Reus: Tindakan fisik berupa penusukan (kasus A) dan peracunan (kasus B).
- Mens Rea: Niat atau maksud untuk menghilangkan nyawa korban.
- Pemberatan (Strafverzwarende Omstandigheden): Hanya berlaku pada kasus B, karena korban adalah anggota keluarga inti.
Asas yang Berlaku:
- Nullum crimen sine lege → perbuatan hanya dapat dipidana karena ada aturannya dalam KUHP.
- Geen straf zonder schuld → hukuman hanya dijatuhkan jika ada kesalahan, dalam hal ini kesengajaan.
- Beschermingsbeginsel → perlindungan lebih diberikan pada keluarga inti.
