Perbandingan Pasal 338 KUHP Lama dan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) KUHP Baru Tentang Pembunuhan

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan merupakan tindak kejahatan serius yang diatur dalam KUHP. Seiring dengan pembaruan hukum, terdapat perubahan dalam pengaturan pasal terkait pembunuhan, yaitu perbedaan antara Pasal 338 KUHP Lama dan Pasal 458 KUHP Baru.

Pasal 338 KUHP Lama:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 458 KUHP Baru:

  1. Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

Persamaan Pasal 338 dan Pasal 458

  1. Substansi Delik
    Kedua pasal sama-sama mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, yaitu tindakan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
  2. Ancaman Pidana
    Hukuman yang ditetapkan dalam kedua pasal tetap sama, yaitu pidana penjara dengan maksimal 15 tahun.
  3. Unsur Kesengajaan
    Baik dalam Pasal 338 KUHP Lama maupun Pasal 458 KUHP Baru, pembunuhan harus dilakukan dengan sengaja, yang menjadi unsur utama dalam tindak pidana ini.

Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 458

  1. Struktur dan Redaksi Pasal
    • Pasal 338 KUHP Lama menggunakan istilah “Barangsiapa”, sedangkan Pasal 458 KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang”. Pergantian ini bertujuan untuk membuat hukum lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip non-diskriminatif.
    • Pasal 338 KUHP Lama hanya terdiri dari satu kalimat sederhana yang langsung menetapkan ancaman pidana, sementara Pasal 458 KUHP Baru terdiri dari dua ayat, yang memberikan tambahan ketentuan.
  2. Pemberatan Pidana dalam Pasal 458 KUHP Baru
    • Dalam Pasal 338 KUHP Lama, tidak ada aturan khusus yang memberikan hukuman lebih berat jika korban adalah anggota keluarga.
    • Namun, Pasal 458 KUHP Baru menambahkan ayat (2), yang menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, maka hukuman dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok. Dengan demikian, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Dengan adanya Pasal 458 KUHP Baru, aturan mengenai pembunuhan menjadi lebih rinci dan lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Selain memperjelas redaksi hukum, pasal ini juga memberikan perlindungan lebih bagi anggota keluarga inti dengan menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang membunuh keluarganya sendiri. Sebaliknya, dalam Pasal 338 KUHP Lama, pembunuhan dipandang sama tanpa mempertimbangkan hubungan antara pelaku dan korban.

Perubahan ini mencerminkan upaya hukum pidana Indonesia untuk lebih adaptif dan berpihak pada keadilan bagi korban, terutama dalam lingkup keluarga.