Pasal 408 KUHP Lama menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 410 KUHP Lama menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 525 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Cakupan Obyek yang Dilindungi
Pasal 408 dan 410 KUHP Lama mengatur secara terpisah mengenai perusakan terhadap fasilitas umum dan properti pribadi. Pasal 408 KUHP Lama secara spesifik menyasar bangunan yang berkaitan dengan sarana komunikasi dan distribusi, seperti kereta api, telegram, listrik, saluran air, dan gas. Sementara itu, Pasal 410 KUHP Lama menitikberatkan pada perusakan terhadap gedung atau kapal milik orang lain.
Sebaliknya, Pasal 525 KUHP Baru menggabungkan unsur-unsur dari kedua pasal tersebut dan memperluas cakupannya. Pasal ini tidak hanya mencakup gedung dan kapal, tetapi juga kereta api dan alat transportasi massal lain, menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan hukum modern.
Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana
KUHP Lama secara eksplisit menyebutkan unsur “dengan sengaja dan melawan hukum”, yang menandakan bahwa perbuatan tersebut harus disertai niat jahat (dolus). Kedua pasal mengharuskan adanya kesengajaan dalam tindakan perusakan tersebut.
Namun dalam Pasal 525 KUHP Baru, hanya disebutkan unsur “secara melawan hukum” tanpa menyebut “sengaja”. Meskipun demikian, dalam praktiknya, unsur kesengajaan tetap dapat ditafsirkan melalui pendekatan hukum pidana umum, tergantung pada konteks perbuatannya. Hal ini menunjukkan kecenderungan formulasi hukum yang lebih ringkas, namun tetap membuka ruang interpretasi oleh aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana dan Fleksibilitas Sanksi
KUHP Lama menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 408) dan 5 tahun (Pasal 410). Pasal 525 KUHP Baru memperberat ancaman tersebut menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun, sekaligus memberikan alternatif berupa pidana denda kategori V. Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, denda kategori V setara dengan maksimal Rp500.000.000.
Pemberian alternatif sanksi ini menunjukkan pendekatan lebih fleksibel dan proporsional dalam sistem pemidanaan, di mana perusakan yang tidak terlalu berat dapat dijatuhi sanksi denda daripada pidana penjara.
Modernisasi dan Integrasi Ketentuan
Secara umum, Pasal 525 KUHP Baru merupakan bentuk modernisasi dan penyederhanaan dari ketentuan-ketentuan KUHP Lama. Penyatuan beberapa jenis tindak pidana dalam satu pasal, penggunaan istilah yang lebih inklusif seperti “alat transportasi massal lain”, serta pengaturan sanksi ganda (penjara atau denda), menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
