Periode Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

Perkembangan hukum pidana di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa periode yang mencerminkan perubahan sosial, politik, dan hukum yang signifikan dalam sejarah negara ini. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai periode-periode tersebut:

1. Periode Pra-Kolonial

Pada masa ini, hukum pidana di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat yang berlaku di berbagai kerajaan dan kesultanan yang ada di Nusantara. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, namun diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat. Beberapa ciri hukum pidana pada masa ini adalah:

  • Sifat Lokal: Hukum adat berbeda-beda di setiap daerah dan dipengaruhi oleh kebiasaan serta tradisi setempat.
  • Kekuasaan Raja atau Kepala Suku: Raja atau kepala suku memiliki otoritas tertinggi dalam penegakan hukum pidana.
  • Sanksi Sosial dan Fisik: Sanksi yang dijatuhkan lebih bersifat sosial, seperti pengucilan, dan fisik, seperti denda atau hukuman badan.

2. Periode Kolonial

a. Masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)

  • Pengaruh Hukum Belanda: VOC menerapkan hukum pidana Belanda di wilayah-wilayah yang mereka kuasai.
  • Dualisme Hukum: Terdapat dualisme hukum, di mana hukum pidana Belanda diterapkan untuk orang Eropa dan hukum adat tetap berlaku untuk penduduk pribumi.

b. Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda

  • Indische Staatsregeling: Pada tahun 1854, diundangkannya Indische Staatsregeling yang mengatur bahwa hukum pidana Belanda berlaku di Hindia Belanda.
  • Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS): Pada tahun 1918, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (KUHP Hindia Belanda) diundangkan sebagai kodifikasi hukum pidana di Hindia Belanda, yang kemudian menjadi dasar KUHP di Indonesia setelah kemerdekaan.

3. Periode Kemerdekaan dan Orde Lama

a. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)

  • Penerapan Hukum Warisan Kolonial: Setelah kemerdekaan, Indonesia tetap menggunakan KUHP yang diwarisi dari kolonial Belanda, dengan beberapa penyesuaian melalui peraturan peralihan dalam UUD 1945.
  • Pembentukan Lembaga Hukum Nasional: Mulai dibentuk lembaga-lembaga hukum nasional seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

  • Perkembangan Hukum Pidana Nasional: Upaya untuk menyusun KUHP nasional yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, meskipun belum berhasil diundangkan.

4. Periode Orde Baru (1966-1998)

  • Stabilitas dan Penegakan Hukum: Pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto menekankan stabilitas dan ketertiban melalui penegakan hukum yang ketat.
  • Perundang-undangan Baru: Beberapa undang-undang baru di bidang pidana diundangkan, seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
  • Kritik terhadap Pelanggaran HAM: Penegakan hukum pidana pada masa ini juga dikritik karena banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara.

5. Periode Reformasi (1998-sekarang)

  • Reformasi Hukum: Setelah jatuhnya Orde Baru, terjadi reformasi besar-besaran di bidang hukum, termasuk hukum pidana.
  • Pembaharuan KUHP: Upaya penyusunan KUHP baru terus dilakukan untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial, yang akhirnya berhasil diundangkan pada tahun 2019 sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
  • Penguatan Hak Asasi Manusia: Penegakan hukum pidana semakin memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan dibentuknya lembaga-lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Perundang-undangan Khusus: Banyak undang-undang khusus di bidang pidana diundangkan, seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. Tantangan dan Prospek Masa Depan

  • Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi: Tantangan dalam menghadapi kejahatan siber dan teknologi informasi.
  • Pembaruan Sistem Pemidanaan: Usaha untuk memperbaiki sistem pemidanaan agar lebih manusiawi dan efektif, termasuk penggunaan pidana alternatif.
  • Harmonisasi Hukum Nasional dan Internasional: Upaya untuk mengharmoniskan hukum pidana nasional dengan hukum internasional, terutama dalam menangani tindak pidana transnasional.

Perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan dinamika sosial, politik, dan hukum yang terjadi di negara ini. Dari masa pra-kolonial hingga reformasi, hukum pidana terus mengalami perubahan dan penyesuaian untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.