Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP Tentang Penyidik

Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia memberikan definisi tentang penyidik dalam konteks hukum pidana. Berikut adalah bunyi Pasal 1 Ayat (1) KUHAP:

Pasal 1 Ayat (1) KUHAP: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Penjelasan dari pasal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia: Penyidik dalam konteks ini terutama merujuk pada anggota kepolisian Republik Indonesia. Polisi memiliki kewenangan utama dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu: Selain polisi, ada juga pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pegawai negeri sipil ini biasanya berasal dari instansi atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau penegakan hukum di bidang tertentu, seperti penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya.
  3. Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang: Baik polisi maupun pegawai negeri sipil yang bertindak sebagai penyidik harus memiliki wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang. Ini berarti bahwa mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan mereka sebagai penyidik.

Secara keseluruhan, Pasal 1 Ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa penyidik adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana, dan kewenangan ini diberikan baik kepada polisi maupun pegawai negeri sipil tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.