KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 357 KUHP Lama
“Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1 – 4.”
Penjelasan
- Pasal 353 → Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu
- Pasal 355 → Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu
Pasal 357 membuka kemungkinan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, jika seseorang dijatuhi hukuman berdasarkan dua pasal berat di atas.
Pasal 35 Ayat (1) KUHP Lama:
Hak-hak terpidana yang dapat dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan, dalam hal-hal yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang ini atau aturan umum lainnya, meliputi:
- Hak untuk memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
- Hak untuk masuk ke dalam Angkatan Bersenjata;
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan aturan-aturan umum;
- Hak untuk menjadi penasihat hukum atau pengurus berdasarkan penetapan pengadilan, serta hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak kandungnya;
- Hak untuk menjalankan kekuasaan sebagai bapak, menjalankan perwalian, atau pengampuan atas anak kandungnya sendiri;
- Hak untuk menjalankan mata pencaharian tertentu.
Pasal 35 Ayat (2) KUHP:
Hakim tidak berwenang memberhentikan seseorang dari jabatannya apabila aturan khusus telah menentukan bahwa wewenang pemecatan tersebut berada pada penguasa lain.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 86 KUHP Baru:
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
- hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
- hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
- hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
- hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Perbandingan Antara KUHP Lama dan KUHP Baru
Hak-hak yang dapat dicabut dalam KUHP Baru lebih luas dan komprehensif dibandingkan KUHP Lama. Tidak dibatasi hanya pada tindak pidana penganiayaan berencana, tetapi dapat diterapkan pada banyak jenis tindak pidana jika dipandang relevan dan memenuhi syarat oleh hakim. Sistem ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan yang kasus-spesifik menjadi aturan umum yang berlaku lintas-tindak pidana, sehingga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi hakim.
Kesimpulan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, aturan tentang pencabutan hak dalam kasus penganiayaan diatur secara khusus di dalam Bab tentang penganiayaan, tepatnya pada Pasal 357. Pasal ini hanya berlaku untuk pelaku penganiayaan berencana (Pasal 353) dan penganiayaan berat berencana (Pasal 355). Artinya, pencabutan hak tidak dapat dikenakan untuk semua bentuk tindak pidana penganiayaan, melainkan hanya untuk dua jenis kasus tertentu tersebut.
Hak yang dapat dicabut pun terbatas pada empat hak dasar, yakni: hak memegang jabatan, hak masuk militer, hak memilih dan dipilih, serta hak menjadi wali/pengurus atas orang yang bukan anak sendiri. Ini mencerminkan bahwa sistem KUHP Lama menerapkan pencabutan hak secara khusus dan terbatas, hanya dalam konteks tertentu dan terhadap jenis pelanggaran tertentu.