Penjelasan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP Tentang Penyidikan

Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menjelaskan tentang definisi penyidikan dalam konteks hukum pidana. Berikut adalah penjelasannya:

Pasal 1 Ayat (2) KUHAP: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin penting:

  1. Serangkaian Tindakan Penyidik: Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik bisa berasal dari kepolisian atau instansi lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.
  2. Dalam Hal dan Menurut Cara yang Diatur dalam Undang-Undang: Penyidikan harus dilakukan dalam konteks dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Ini berarti penyidik harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
  3. Mencari serta Mengumpulkan Bukti: Tujuan utama dari penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Bukti yang dimaksud bisa berupa barang bukti, keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang diselidiki.
  4. Membuat Terang tentang Tindak Pidana: Penyidikan bertujuan untuk membuat jelas atau terang mengenai tindak pidana yang terjadi. Ini berarti bahwa penyidikan harus mampu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana tindak pidana itu dilakukan, dan siapa yang terlibat.
  5. Menemukan Tersangkanya: Salah satu tujuan akhir dari penyidikan adalah menemukan siapa yang menjadi tersangka atau pelaku dari tindak pidana yang sedang diselidiki. Dengan bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Pasal 1 Ayat (2) KUHAP memberikan kerangka dasar bagi kegiatan penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan penekanan pada prosedur yang sah dan upaya untuk mengungkap kebenaran serta memastikan pelaku tindak pidana dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum.