Pasal 387 KUHP Lama menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
KUHP Baru:
Tidak ada aturan yang semisal dengan KUHP Lama tersebut.
Ketentuan dalam KUHP Lama
Pasal 387 KUHP Lama mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kecurangan dalam pembangunan dan penyerahan bahan bangunan. Dalam ayat (1), diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap seorang pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang pada saat pembangunan atau penyerahan bahan, apabila perbuatan itu dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Sementara itu, ayat (2) memperluas pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Siapa pun yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan-bahan tersebut, dan dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang itu, juga diancam dengan pidana yang sama.
Ketidakhadiran Ketentuan Serupa dalam KUHP Baru
Dalam KUHP Nasional yang baru, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus menggantikan atau memuat substansi yang serupa dengan Pasal 387 KUHP Lama. Tidak ada aturan eksplisit yang menjerat pemborong atau penjual bahan bangunan atas kecurangan teknis yang membahayakan keselamatan publik. Begitu pula, tidak ada pengaturan khusus mengenai pertanggungjawaban pidana dari pengawas yang secara aktif atau pasif membiarkan pelanggaran semacam itu terjadi.
Implikasi Yuridis
Ketiadaan pasal yang serupa dalam KUHP Baru menimbulkan kekosongan hukum dalam konteks perlindungan pidana terhadap keselamatan publik dari potensi bahaya akibat bangunan yang cacat secara teknis atau tidak sesuai spesifikasi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut kini lebih bergantung pada peraturan sektoral lainnya seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Bangunan Gedung, atau ketentuan pidana umum yang bersifat lebih luas seperti pasal-pasal tentang penipuan, kelalaian, atau perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Penutup
Pasal 387 KUHP Lama mencerminkan perhatian serius terhadap keamanan dan integritas dalam proses pembangunan, terutama saat hasil pekerjaan tersebut dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat. Dengan tidak diaturnya kembali ketentuan ini secara eksplisit dalam KUHP Baru, tampak adanya pergeseran pendekatan yang lebih menyerahkan pengaturan teknis tersebut kepada rezim hukum sektoral. Namun demikian, hal ini juga mengurangi efektivitas daya cegah langsung KUHP terhadap praktik kecurangan yang membahayakan dalam sektor konstruksi.
