Perbandingan Pasal 359 KUHP Lama dan Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru Tentang Tindak Pidana yang Menyebabkan Mati Karena Kealpaan

Pasal 359 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 474 Ayat (1) KUHP Baru

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 359 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Subjek Hukum

Pasal 359 KUHP Lama: “Barang siapa…”
Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru: “Setiap Orang…”
➡️ KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang” sebagai pengganti frasa kolonial “Barang siapa.” Penggantian ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih modern, jelas, dan inklusif, serta selaras dengan prinsip universal dalam hukum pidana kontemporer yang mengedepankan kepastian hukum dan kesetaraan subjek hukum.

Bentuk Kesalahan

Pasal 359 KUHP Lama: “karena kesalahannya (kealpaannya)”
Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru: “karena kealpaannya”
➡️ KUHP Lama masih menyebut “kesalahan” yang diikuti penjelasan dalam kurung “kealpaannya,” sehingga membuka kemungkinan tafsir ganda antara kesengajaan dan kelalaian. KUHP Baru menyederhanakan dengan menyebut langsung “karena kealpaannya,” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah murni kelalaian (negligence), bukan bentuk kesengajaan. Ini memberikan kepastian unsur delik yang lebih kuat.

Akibat Perbuatan

Pasal 359 KUHP Lama: “menyebabkan orang lain mati”
Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru: “mengakibatkan matinya orang lain”
➡️ Meskipun secara substansi sama-sama merujuk pada akibat fatal berupa kematian, KUHP Baru menggunakan struktur kalimat yang lebih sistematis dan sesuai dengan tata bahasa hukum modern, yaitu dengan “mengakibatkan matinya orang lain,” yang memberikan penekanan lebih jelas terhadap hubungan sebab-akibat.

Jenis dan Lama Pidana

Pasal 359 KUHP Lama:
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru:
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
➡️ KUHP Baru menghapus pidana kurungan, yang sering dianggap kurang relevan dan tidak efektif, dan menggantinya dengan alternatif pidana denda kategori V. Sistem kategori ini bersifat fleksibel karena nominalnya diatur dalam lampiran dan dapat berubah mengikuti perkembangan nilai ekonomi, tidak seperti denda tetap di KUHP Lama. Perubahan ini sejalan dengan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pemulihan dan proporsionalitas pidana.

Gaya Bahasa Hukum

➡️ KUHP Baru menggunakan redaksi yang lebih singkat, terstruktur, dan mudah dipahami, yang merupakan ciri khas dari perundang-undangan modern. Hal ini kontras dengan gaya KUHP Lama yang panjang, kolonial, dan kadang kurang efisien dari segi pemaknaan.

Kesimpulan

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru merupakan bentuk penyempurnaan dari Pasal 359 KUHP Lama. Meskipun substansinya sama-sama mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, namun perbedaan dalam pilihan kata, sistem pemidanaan, dan gaya redaksi menunjukkan adanya peningkatan kualitas norma hukum. KUHP Baru berupaya menghadirkan kepastian hukum, kejelasan redaksional, dan proporsionalitas pemidanaan, menjadikannya lebih relevan dengan kebutuhan hukum pidana masa kini.