Perbandingan Pasal 404 KUHP Lama dan Pasal 520 KUHP Baru Tentang Perlindungan Hukum atas Hak Jaminan dalam Hukum Pidana

Pasal 404 KUHP Lama menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

  1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
  2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik;
  3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen. dengan merugikan pemegang ikatan;
  4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.

Pasal 520 KUHP Baru menyatakan:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;

b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;

c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau

d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Struktur dan Perumusan Hukum

Pasal 404 KUHP Lama dirumuskan dalam bentuk poin-poin numerik yang menjelaskan tindakan pidana berupa penarikan barang secara sengaja dari berbagai bentuk jaminan, seperti hak gadai, hak menahan, hipotik, hingga ikatan panen dan kredit. Rumusan ini masih bersifat sederhana dan belum memuat unsur kerugian secara eksplisit. Sementara itu, Pasal 520 KUHP Baru disusun lebih sistematis, menggunakan bentuk ayat dan huruf, serta memperjelas unsur-unsur penting seperti subjek hukum (dengan menggunakan istilah “Setiap Orang”), maksud penarikan (“untuk keperluan pemilik”), dan akibat hukum (“dengan merugikan pemegang hak”).

Unsur Perbuatan dan Niat

Kedua pasal sama-sama mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan menarik barang dari objek jaminan. Namun, KUHP Baru menambahkan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan “untuk keperluan pemilik”, mempertegas niat pelaku. Selain itu, KUHP Baru secara eksplisit mencantumkan bahwa tindak pidana ini harus mengakibatkan kerugian bagi pemegang hak atas barang, yang tidak ditemukan dalam redaksi KUHP Lama. Hal ini mencerminkan upaya kodifikasi baru untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap kreditur atau pihak yang memiliki hak atas jaminan.

Objek dan Lingkup Perlindungan Hukum

Dalam KUHP Lama, objek yang dilindungi terbatas pada hak-hak kebendaan seperti gadai, hipotik, hak menahan, dan ikatan panen atau kredit. KUHP Baru memperluas cakupan objek hukum dengan menambahkan istilah “hak atas tanggungan” (yang menggantikan hipotik dalam hukum agraria modern), “hak pungut hasil”, dan “hak pakai”, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih luas terhadap berbagai jenis hubungan perjanjian pembebanan benda. Penambahan ini membuat norma hukum lebih sesuai dengan praktik hukum perdata kontemporer, termasuk dalam konteks pembiayaan dan perbankan.

Ancaman Pidana dan Ketentuan Tambahan

KUHP Lama mengancam pidana penjara paling lama dua tahun tanpa menyertakan opsi denda. Sebaliknya, KUHP Baru menaikkan ancaman pidana penjara menjadi paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda maksimal kategori V (yakni Rp500.000.000). Selain itu, Pasal 520 KUHP Baru menambahkan ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 481 KUHP Baru juga berlaku terhadap pelaku tindak pidana ini, yang berpotensi menambah hukuman berupa pidana tambahan seperti pencabutan hak, pengumuman putusan, atau pidana tambahan lain.

Kesimpulan Umum

Secara keseluruhan, Pasal 520 KUHP Baru merupakan pengembangan dari Pasal 404 KUHP Lama yang lebih lengkap, modern, dan sistematis. Perumusan baru ini tidak hanya memperluas cakupan objek hukum dan subjek pelaku, tetapi juga menegaskan pentingnya unsur kerugian dan niat dalam penarikan barang dari jaminan, serta menyediakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini menunjukkan komitmen pembuat undang-undang dalam memperkuat perlindungan terhadap kreditor dan tertib hukum dalam hubungan perdata yang berkaitan dengan jaminan utang.