Perbandingan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan atas Hak Tanah

Pasal 385 KUHP Lama menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

  1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;
  3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 502 KUHP Baru menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:

  • a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
  • b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
  • c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
  • d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
  • e. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
  • f. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

Ruang Lingkup dan Fokus Pengaturan

Pasal 385 KUHP Lama mengatur secara rinci perbuatan-perbuatan penipuan terkait dengan hak atas tanah yang belum bersertifikat, termasuk bangunan, tanaman, dan pembenihan yang ada di atasnya. Pasal ini berfokus pada perbuatan curang dalam bentuk penjualan, pertukaran, penggadaian, penyewaan, atau pembebanan tanah dan objek di atas tanah secara melawan hukum, dengan menyembunyikan keberadaan hak orang lain atau status jaminan yang telah ada. Terdapat enam ayat dalam pasal ini, masing-masing memuat variasi perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sebaliknya, Pasal 502 KUHP Baru merumuskan tindak pidana serupa dalam bentuk yang lebih sederhana dan terstruktur, namun substansi materinya masih tetap serupa. Fokus utama tetap pada tindakan curang terhadap tanah negara atau tanah dengan hak penggunaan, namun istilah yang digunakan berubah dari “hak tanah yang belum bersertifikat” menjadi “hak menggunakan tanah negara”, yang menyesuaikan dengan terminologi agraria terkini. Perumusan dilakukan dalam bentuk huruf a–f, yang masing-masing mencerminkan substansi dari ayat-ayat dalam KUHP Lama.

Unsur Melawan Hukum dan Tujuan Menguntungkan Diri

Baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” menjadi fondasi utama dari perbuatan pidana ini. Tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum merupakan unsur subjektif yang harus dibuktikan untuk menjerat pelaku.

KUHP Baru mempertahankan unsur ini secara eksplisit di awal batang tubuh pasal, menandakan bahwa meskipun perumusannya berubah, asas dan intensi hukumnya tetap dipertahankan, yaitu melindungi pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah dari penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Objek Hukum yang Dilindungi

KUHP Lama berfokus pada hak tanah yang belum bersertifikat, yang pada masa kolonial dan awal kemerdekaan memang merupakan bentuk kepemilikan tanah yang umum. Dalam perkembangannya, KUHP Baru menggantikan istilah tersebut dengan tanah negara atau tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, yang lebih sesuai dengan rezim hukum agraria nasional saat ini, khususnya merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Perubahan istilah ini mencerminkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan hukum positif Indonesia yang telah mengenal berbagai jenis hak atas tanah seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai, bukan hanya hak milik atau tanah bersertifikat.

Penambahan dan Penegasan Unsur Jaminan

KUHP Baru secara tegas menggunakan istilah “ikatan kredit” (padanan dari credietverband dalam KUHP Lama) dan memperjelas posisi objek tanah dalam transaksi, seperti sudah dijaminkan atau sudah disewakan. Misalnya, perbuatan menjual atau menyewakan tanah yang telah digadaikan tanpa pemberitahuan kepada pihak lain tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sebagaimana halnya dalam KUHP Lama.

Dengan kata lain, KUHP Baru tetap mempertahankan logika hukum bahwa perbuatan menyembunyikan keberadaan hak orang lain atau status hukum tanah dapat merugikan pihak pembeli atau penyewa yang beritikad baik.

Perbedaan Sanksi dan Kategorisasi Denda

Sanksi dalam KUHP Lama adalah pidana penjara paling lama empat tahun, tanpa mencantumkan sanksi denda. Sementara itu, KUHP Baru menaikkan ancaman pidana menjadi paling lama lima tahun penjara, dan menambahkan alternatif sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori V, yang setara dengan maksimal Rp500.000.000 sesuai ketentuan dalam KUHP Baru.

Peningkatan sanksi ini mencerminkan penegasan terhadap beratnya tindak pidana yang menyangkut hak atas tanah, terutama dalam konteks meningkatnya nilai ekonomi lahan dan risiko sengketa agraria yang tinggi.

Penyederhanaan Struktur dan Bahasa

Jika KUHP Lama menyusun delik ini dalam bentuk kalimat panjang dan kompleks, KUHP Baru menyederhanakannya menjadi huruf a sampai f, dengan kalimat yang lebih ringkas dan jelas. Struktur ini memberikan kemudahan dalam penerapan oleh aparat penegak hukum dan dalam pemahaman oleh masyarakat luas.

Penyederhanaan ini tidak mengurangi substansi, melainkan bertujuan menyesuaikan dengan prinsip kodifikasi pidana modern yang mengutamakan kepastian, kemudahan akses, dan efisiensi norma.

Kesimpulan

Secara garis besar, Pasal 502 KUHP Baru merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari Pasal 385 KUHP Lama, dengan substansi delik yang tetap mempertahankan perlindungan terhadap hak atas tanah dan objek yang melekat padanya. Namun, KUHP Baru memberikan pembaruan dalam terminologi, sistematika, dan tingkat ancaman pidana, agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum agraria nasional dan kebutuhan pemidanaan kontemporer.

Jika diperlukan, analisis ini dapat diperluas untuk membandingkan efektivitas penerapan pasal ini dalam konteks sengketa pertanahan saat ini atau dalam perspektif hukum perdata dan agraria.