Pasal 32 KUHAP menyatakan:
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan;
(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan;
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Penguatan Peran Advokat dalam Tahap Penyidikan
Pasal 32 KUHAP menandai penguatan perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan dengan menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemeriksaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa advokat atau pemberi bantuan hukum berhak mendampingi tersangka selama pemeriksaan berlangsung dan berhak mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (proces-verbaal), sehingga menjadi bagian resmi dari dokumen perkara.
Implementasi Prinsip Due Process of Law
Secara konseptual, ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana harus memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam negara hukum (rechtsstaat), penyidikan tidak hanya bertujuan mengungkap suatu tindak pidana, tetapi juga wajib menghormati hak asasi tersangka sebagai subjek hukum.
Larangan Intimidasi dalam Pemeriksaan Tersangka
Intimidasi dalam pemeriksaan dapat dipahami sebagai setiap tindakan yang bertujuan memengaruhi kebebasan kehendak tersangka sehingga keterangan yang diberikan tidak lagi lahir secara sukarela (voluntary statement). Bentuknya dapat berupa ancaman penahanan, tekanan psikologis, bentakan, perlakuan kasar, maupun janji tertentu agar tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan. Dalam praktik hukum pidana modern, pengakuan yang diperoleh melalui paksaan (confession obtained by coercion) dipandang bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil dan berpotensi menghilangkan nilai pembuktiannya.
Pertanyaan Menjerat dan Risiko Praduga Bersalah
Selain intimidasi, Pasal 32 KUHAP juga memberikan ruang bagi advokat untuk mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang bersifat menjerat (leading questions). Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sejak awal telah mengandung asumsi bahwa tindak pidana benar-benar terjadi atau bahwa tersangka pasti merupakan pelakunya. Sebagai contoh, pertanyaan seperti, “Setelah Saudara menggelapkan uang tersebut, ke mana uang itu dipindahkan?” secara implisit telah menganggap tersangka melakukan penggelapan. Pertanyaan demikian berbeda dengan pertanyaan yang netral dan objektif, seperti, “Apakah Saudara pernah menerima atau menguasai dana yang dilaporkan oleh pelapor?”
Contoh Penerapan dalam Praktik Penyidikan
Dalam praktik, ketentuan ini memiliki arti penting bagi advokat yang mendampingi klien pada tahap penyidikan. Misalnya, seorang direktur perusahaan diperiksa atas dugaan penggelapan dana investasi. Selama pemeriksaan, penyidik berulang kali menyatakan bahwa seluruh bukti telah lengkap dan menyarankan agar tersangka segera mengakui perbuatannya. Selanjutnya, penyidik mengajukan pertanyaan yang mengasumsikan telah terjadinya penggelapan. Dalam situasi demikian, advokat berhak menyampaikan keberatan karena terdapat indikasi tekanan psikologis dan pertanyaan yang mengandung praduga bersalah. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) KUHAP, keberatan tersebut harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan sehingga dapat menjadi bahan penilaian pada tahap penuntutan maupun persidangan.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Membela Diri
Ketentuan ini berkaitan erat dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara pidana. Pertama, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (res judicata pro veritate habetur). Kedua, asas hak untuk membela diri (right to defence atau right to counsel), yang menjamin tersangka memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal proses pidana. Ketiga, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang menuntut agar setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Asas Fair Trial dan Larangan Pemaksaan Pengakuan
Di samping itu, Pasal 32 KUHAP juga mencerminkan berlakunya asas fair trial serta prinsip nemo tenetur se ipsum accusare, yaitu larangan memaksa seseorang memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Prinsip ini berkembang dalam sistem hukum modern sebagai perlindungan terhadap praktik pemeriksaan yang bersifat represif dan bertujuan memperoleh pengakuan dengan cara-cara yang tidak sah. Sejalan dengan itu dikenal pula adagium bahwa pengakuan bukanlah alat bukti yang harus dicari dengan mengorbankan hak-hak tersangka (confessio non est regina probationum). Oleh karena itu, orientasi penyidikan seharusnya tidak bertumpu pada pencarian pengakuan, melainkan pada pengumpulan alat bukti yang sah dan objektif.
Kesimpulan
Dengan demikian, Pasal 32 KUHAP tidak hanya memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan, tetapi juga mempertegas fungsi advokat sebagai instrumen pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kehadiran advokat dalam pemeriksaan bukan sekadar formalitas pendampingan, melainkan merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang bertujuan menjaga integritas proses peradilan pidana dan menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersangka. Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, ketentuan ini menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan menghormati martabat manusia.
