Pasal 21 KUHAP: Pengaturan Penyelidikan Melalui Peraturan Pemerintah

Pasal 21 KUHAP menyatakan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah memiliki makna normatif yang penting dalam sistem hukum acara pidana. Ketentuan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa undang-undang tidak mengatur seluruh aspek teknis penyelidikan secara rinci, melainkan memberikan ruang bagi pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Secara sistematik, Pasal 21 KUHAP harus dipahami dalam konteks Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 yang terlebih dahulu mengatur mengenai pengertian, fungsi, kewenangan, dan tindakan yang dapat dilakukan oleh penyelidik dalam proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam KUHAP, penyelidik pada prinsipnya adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyelidikan.

Namun, karena undang-undang hanya mengatur prinsip dan kerangka umum penyelidikan, maka Pasal 21 memberikan delegasi pengaturan (delegated legislation) kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut aspek teknis dan operasional melalui Peraturan Pemerintah. Delegasi tersebut diperlukan agar pengaturan dapat lebih fleksibel, teknis, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan penegakan hukum.

Secara konseptual, ketentuan tersebut memiliki beberapa tujuan utama.

Pertama, menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelidikan. Tanpa pengaturan teknis yang rinci, aparat penegak hukum berpotensi menjalankan kewenangan penyelidikan secara berbeda-beda. Dengan adanya peraturan pelaksana, prosedur penyelidikan dapat distandarkan sehingga tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas.

Kedua, mengatur tata cara teknis pelaksanaan kewenangan penyelidik. Dalam praktik penegakan hukum, penyelidikan melibatkan berbagai tindakan administratif dan operasional seperti penerimaan laporan atau pengaduan, pengumpulan keterangan awal, pengamanan tempat kejadian perkara, hingga tindakan awal terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Hal-hal tersebut memerlukan pengaturan rinci yang tidak selalu tepat dimuat langsung dalam undang-undang.

Ketiga, menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam sistem peradilan pidana modern, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, peraturan pemerintah yang menjadi pelaksanaan KUHAP berfungsi sebagai instrumen pengawasan normatif terhadap tindakan penyelidik agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Keempat, menyediakan pedoman operasional bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyelidikan dalam sistem peradilan pidana. Fungsi kepolisian sendiri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk beberapa aspek teknis dalam proses peradilan pidana, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Peraturan-peraturan tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan KUHAP, antara lain mengenai kedudukan penyidik, rumah tahanan negara, rumah penyimpanan benda sitaan negara, serta beberapa ketentuan prosedural dalam proses peradilan pidana.

Dengan demikian, Pasal 21 KUHAP pada hakikatnya merupakan ketentuan yang berfungsi sebagai norma delegatif, yaitu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur secara lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan penyelidikan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia dibangun melalui kombinasi antara pengaturan prinsipil dalam undang-undang dan pengaturan teknis dalam peraturan pelaksana, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang lebih operasional sekaligus tetap berada dalam kerangka supremasi hukum.