Pasal 29 KUHAP menyatakan:
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Makna Normatif:
Pasal 29 KUHAP mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi di tempat kediamannya dalam keadaan tertentu.
Ayat (1) mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan yang sah dan patut, maka penyidik dapat mendatangi tempat tinggal pihak tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, ayat (2) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk langsung mendatangi kediaman tersangka atau saksi tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan apabila pihak tersebut diduga menghindari pemeriksaan.
Norma ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana memberikan fleksibilitas prosedural dalam proses penyidikan, namun tetap dalam kerangka due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Doktrin:
Dalam doktrin hukum acara pidana, ketentuan ini berkaitan dengan:
- investigative authority;
- compulsory examination procedure;
- dan procedural efficiency.
Pemeriksaan di tempat tinggal dikenal sebagai:
- examination at domicile; atau
- huisonderzoek ter zake van verhoor dalam terminologi hukum Belanda.
Ayat (1) mencerminkan pendekatan procedural accommodation, yaitu penyesuaian prosedur hukum terhadap kondisi objektif pihak yang diperiksa.
Sedangkan ayat (2) berkaitan dengan konsep:
- obstruction of justice;
- evasion of investigation;
- atau onttrekking aan onderzoek.
Ketentuan ini memberikan kewenangan proaktif kepada penyidik untuk mencegah terhambatnya proses penyidikan akibat tindakan menghindar dari pemeriksaan.
Namun demikian, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip:
- proportionality;
- necessity;
- dan legality.
Asas Hukum:
- Asas Due Process of Law
Setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
- Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Penyidik hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
- Asas Efektivitas Penegakan Hukum
Penyidikan harus tetap berjalan efektif meskipun terdapat hambatan kehadiran pihak yang diperiksa.
- Asas Proporsionalitas (Proportionality Principle)
Tindakan penyidik harus seimbang dengan kebutuhan pemeriksaan.
- Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pemeriksaan tetap harus menghormati hak privasi dan martabat pihak yang diperiksa.
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
KUHAP memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pemeriksaan di tempat kediaman.
Ratio Legis:
Ratio legis Pasal 29 KUHAP adalah:
- menjamin kelancaran proses penyidikan;
- mencegah terhambatnya pemeriksaan akibat ketidakhadiran pihak yang dipanggil;
- memberikan fleksibilitas prosedural bagi penyidik;
- serta menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Pembentuk undang-undang menyadari bahwa dalam praktik, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan tersangka atau saksi tidak dapat hadir, maupun sengaja menghindari pemeriksaan.
Akibat Hukum:
Akibat hukum dari ketentuan ini adalah:
- penyidik memperoleh kewenangan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pihak yang diperiksa;
- pemeriksaan tetap dianggap sah sepanjang dilakukan sesuai KUHAP;
- tersangka atau saksi tidak dapat menggunakan ketidakhadiran sebagai alasan menghambat penyidikan;
- serta tindakan menghindari pemeriksaan dapat memperkuat pertimbangan subjektif penyidik dalam proses penanganan perkara.
Namun, apabila pemeriksaan dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar prosedur, tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Interpretasi:
Frasa:
“alasan yang sah dan patut”
harus ditafsirkan secara objektif dan rasional, misalnya:
- sakit;
- kondisi kesehatan;
- keadaan darurat;
- atau hambatan serius lainnya.
Sementara frasa:
“menghindar dari pemeriksaan”
harus dimaknai sebagai tindakan sengaja untuk tidak memenuhi proses hukum, misalnya:
- berpindah tempat untuk menghindari pemeriksaan;
- menolak menerima panggilan;
- atau menyembunyikan diri.
Interpretasi terhadap ketentuan ini tidak boleh diperluas secara berlebihan karena menyangkut hak privasi dan kebebasan individu.
Praktik:
Dalam praktik penyidikan, pemeriksaan di tempat tinggal umumnya dilakukan terhadap:
- saksi yang sakit;
- tersangka lanjut usia;
- pihak yang sedang menjalani perawatan;
- atau pihak yang memiliki hambatan objektif untuk hadir.
Sementara penerapan ayat (2) biasanya dilakukan dalam perkara:
- korupsi;
- narkotika;
- penipuan;
- atau tindak pidana ekonomi,
ketika penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka atau saksi sengaja menghindari pemeriksaan.
Dalam praktik, tindakan tersebut biasanya tetap didokumentasikan melalui:
- berita acara;
- surat tugas;
- dan administrasi penyidikan lainnya,
guna menghindari tuduhan abuse of power.
Contoh Kasus:
Penyidik kepolisian memanggil Rudi sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. Namun, Rudi memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya sedang menjalani perawatan pascaoperasi dan tidak dapat hadir ke kantor penyidik.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian mendatangi rumah sakit tempat Rudi dirawat untuk melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan secara resmi.
Dalam kasus lain, seorang tersangka perkara penipuan diketahui sengaja berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, penyidik langsung mendatangi tempat tinggalnya tanpa terlebih dahulu mengirimkan pemanggilan ulang sebagaimana diperbolehkan Pasal 29 ayat (2) KUHAP.
Kesimpulan:
Pasal 29 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka atau saksi dalam keadaan tertentu, baik karena alasan yang sah maupun karena adanya indikasi penghindaran pemeriksaan.
Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara efektivitas proses penyidikan dan perlindungan hak individu, dengan tetap menempatkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan due process of law sebagai batas utama pelaksanaan kewenangan penyidik.
