Pasal 22 ayat (3) KUHAP menyatakan:
Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan:
Pasal 22 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa dalam hal Penyidik menetapkan seorang tersangka sebagai saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Penyidik. Penetapan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan Penuntut Umum dan selanjutnya dituangkan secara resmi dalam suatu berita acara.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa penggunaan saksi mahkota dalam proses penyidikan merupakan langkah hukum yang memiliki implikasi penting terhadap strategi pembuktian dalam perkara pidana. Oleh karena itu, undang-undang menempatkan mekanisme koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagai prasyarat prosedural yang wajib dipenuhi sebelum penetapan tersebut dilakukan.
Secara normatif, koordinasi dengan Penuntut Umum berfungsi untuk memastikan bahwa penetapan saksi mahkota selaras dengan kebutuhan pembuktian pada tahap penuntutan di pengadilan. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Penyidik bertanggung jawab melakukan pengumpulan alat bukti dan menemukan tersangka, sedangkan Penuntut Umum memiliki peran menentukan apakah hasil penyidikan tersebut telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, keterlibatan Penuntut Umum dalam tahap ini bertujuan menjaga kesinambungan antara proses penyidikan dan proses penuntutan.
Selain itu, kewajiban menuangkan koordinasi tersebut dalam berita acara memiliki fungsi administratif sekaligus yuridis. Berita acara menjadi dokumen resmi yang mencatat bahwa penetapan saksi mahkota telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan selanjutnya. Pencatatan ini juga memberikan jaminan akuntabilitas serta transparansi terhadap penggunaan instrumen saksi mahkota, yang pada praktiknya sering menimbulkan perdebatan dalam konteks perlindungan hak tersangka.
Dengan demikian, Pasal 22 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa penetapan saksi mahkota tidak hanya merupakan tindakan teknis dalam penyidikan, melainkan suatu keputusan prosedural yang harus ditempuh secara terkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dibuktikan melalui pencatatan resmi dalam berita acara. Ketentuan tersebut sekaligus mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pengungkapan perkara pidana dan perlindungan terhadap prinsip due process of law.
