Pasal 26 KUHAP: Kewenangan Penyidik dalam Memanggil Tersangka dan Saksi

Pasal 26 KUHAP menyatakan:

(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Penjelasan:

Pasal 26 KUHAP mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan perkara pidana. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari due process of law karena pemeriksaan hanya dapat dilakukan melalui prosedur pemanggilan yang sah dan sesuai hukum.

Ayat (1) menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka dan/atau saksi guna dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, ayat (2) mengatur syarat sahnya pemanggilan. Pemanggilan harus dilakukan melalui surat panggilan resmi yang memuat identitas pihak yang dipanggil, statusnya dalam perkara, waktu dan tempat pemeriksaan, serta alasan pemanggilan secara jelas. Selain itu, penyidik wajib memperhatikan jangka waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dengan hari pemeriksaan agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan mempersiapkan diri.

Ketentuan ini bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun saksi. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan tanpa prosedur pemanggilan yang sah berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Contoh Kasus:

Polisi sedang menyidik dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa Dimas diduga mengetahui proses transaksi tersebut karena hadir saat penyerahan uang dilakukan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik mengirimkan surat panggilan resmi kepada Dimas sebagai saksi. Surat tersebut memuat identitas perkara, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, serta alasan pemanggilan, yaitu untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Selain memanggil saksi, penyidik juga memanggil Arman sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti awal diduga melakukan penipuan. Pemanggilan terhadap Arman dilakukan secara sah melalui surat panggilan yang diberikan beberapa hari sebelum pemeriksaan agar Arman memiliki waktu yang cukup untuk hadir maupun menyiapkan pendampingan hukum.

Apabila penyidik melakukan pemeriksaan tanpa surat panggilan yang sah atau tanpa alasan yang jelas, tindakan tersebut dapat dipersoalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 KUHAP.