Pasal 38 KUHAP menyatakan:
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.
(2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pendahuluan
Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme penggunaan keterangan ahli dalam tahap penyidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk meminta pendapat atau keterangan dari seorang ahli apabila dianggap diperlukan guna memperjelas suatu peristiwa pidana.
Dalam sistem peradilan pidana modern, expert evidence atau expert testimony merupakan instrumen penting untuk menjembatani keterbatasan pengetahuan teknis aparat penegak hukum. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 38 KUHAP berfungsi memperkuat kualitas pembuktian ilmiah dalam proses penyidikan.
Kewenangan Penyidik Meminta Keterangan Ahli
Ayat (1) memberikan diskresi kepada penyidik untuk menentukan kebutuhan akan keterangan ahli. Dalam terminologi hukum acara pidana dikenal konsep discretionary investigative power, yaitu kewenangan yang dapat digunakan berdasarkan pertimbangan profesional penyidik.
Keterangan ahli dapat diminta dalam berbagai bidang, seperti kedokteran forensik, psikologi forensik, akuntansi forensik, digital forensik, maupun bidang teknis lainnya yang relevan dengan objek perkara.
Dalam praktik, ahli berfungsi sebagai amicus curiae in investigative stage, yakni pihak independen yang memberikan pandangan teknis untuk membantu mengungkap kebenaran materiil.
Sumpah atau Janji Ahli Sebelum Memberikan Keterangan
Ayat (2) mengharuskan ahli untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangannya kepada penyidik. Dalam doktrin hukum pembuktian, tindakan ini dikenal sebagai oath of expert witness.
Sumpah atau janji tersebut memiliki fungsi yuridis untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan bersifat objektif, jujur, dan berdasarkan keahlian profesional. Dengan demikian, keterangan ahli tidak sekadar pendapat pribadi, melainkan hasil analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Prinsip ini juga berkaitan dengan asas good faith in expert testimony, yang menuntut integritas dan independensi seorang ahli dalam memberikan keterangan.
Hak Ahli untuk Menolak Memberikan Keterangan
Ayat (3) memberikan pengecualian penting, yaitu hak bagi ahli untuk menolak memberikan keterangan apabila ia terikat kewajiban menjaga rahasia karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatannya.
Dalam hukum dikenal konsep professional privilege atau confidentiality obligation, yang melindungi hubungan kepercayaan antara ahli dengan pihak tertentu. Contohnya adalah dokter, psikolog, advokat, atau profesi lain yang memiliki kewajiban kerahasiaan profesional.
Penolakan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh sifat rahasia yang dilindungi hukum. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara kebutuhan penyidikan dan perlindungan terhadap kerahasiaan profesional.
Kedudukan Keterangan Ahli dalam Pembuktian
Keterangan ahli dalam tahap penyidikan memiliki peran sebagai alat bantu pembuktian yang bersifat teknis. Dalam doktrin hukum acara pidana, keterangan ahli dikenal sebagai expert opinion evidence yang berfungsi memperjelas fakta yang tidak dapat dipahami secara umum oleh penyidik maupun hakim.
Meskipun demikian, keterangan ahli tidak secara otomatis mengikat penyidik atau hakim. Nilainya tetap dinilai berdasarkan prinsip free evaluation of evidence atau vrije bewijswaardering, yaitu kebebasan penilaian alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Relevansi dalam Sistem Peradilan Pidana Modern
Ketentuan Pasal 38 KUHAP menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengakui pentingnya pendekatan ilmiah dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks modern, penggunaan ahli semakin luas, terutama dalam perkara yang bersifat kompleks dan berbasis teknologi.
Konsep ini sejalan dengan prinsip scientific criminal justice, yaitu sistem peradilan pidana yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dalam proses pengungkapan kebenaran.
Dengan demikian, peran ahli tidak hanya bersifat tambahan, tetapi menjadi bagian integral dalam proses penyidikan yang berkualitas.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 38 KUHAP
Pasal 38 KUHAP mencerminkan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Asas pertama adalah asas pencarian kebenaran materiil (material truth principle), yang menghendaki bahwa proses penyidikan harus berorientasi pada kebenaran faktual.
Asas kedua adalah asas diskresi penyidik (investigative discretion), yang memberikan ruang penilaian profesional dalam menentukan kebutuhan keterangan ahli.
Asas ketiga adalah asas imparsialitas ahli (expert impartiality), yang menuntut independensi dan objektivitas dalam pemberian keterangan.
Asas keempat adalah asas perlindungan kerahasiaan profesional (professional confidentiality), yang menjaga hubungan kepercayaan dalam profesi tertentu.
Asas kelima adalah asas pembuktian bebas (free evaluation of evidence), yang memberikan kewenangan kepada penyidik dan hakim untuk menilai bobot keterangan ahli.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak profesional.
Penutup
Pasal 38 KUHAP mengatur secara komprehensif mengenai penggunaan keterangan ahli dalam tahap penyidikan, mulai dari kewenangan penyidik, kewajiban sumpah ahli, hingga hak untuk menolak memberikan keterangan dalam kondisi tertentu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada pendekatan yuridis semata, tetapi juga melibatkan pendekatan ilmiah untuk memperkuat akurasi pembuktian. Oleh karena itu, Pasal 38 KUHAP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berbasis pada kebenaran materiil, profesionalisme, dan perlindungan terhadap integritas profesi ahli.
