Perbandingan antara Pasal 407 KUHP Lama dan KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Perusakan Ringan
Pasal 407 KUHP Lama menyatakan: (1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 407 KUHP Lama menyatakan: (1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh…
Pasal 406 KUHP Lama menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau…
Pasal 513 KUHP Baru menyatakan: Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi….
Pasal 405 KUHP Lama menyatakan: (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400,…
Pasal 404 KUHP Lama menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Pasal 520 KUHP Baru menyatakan: (1) Dipidana…
Pasal 403 KUHP Lama menyatakan: “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan…
Pasal 402 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan…
Pasal 401 KUHP Lama menyatakan: Pasal 519 KUHP Baru menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6…
Pasal 400 KUHP Lama menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan…
Pasal 399 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam…
Pasal 398 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam…
Pasal 397 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena…