Pasal 10 KUHAP: Kewenangan Penyidik Pembantu
Pasal 10 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 10 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan…
Pasal 9 KUHAP menyatakan: Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Penjelasan:…
Pasal 8 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara…
Pasal 7 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak…
Pasal 6 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri…
Pasal 1 ayat (1) sampai (6) KUHAP menyatakan: (1) Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil,…
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Pasal 105 KUHP menyatakan: (1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya;…
Pasal 104 KUHP menyatakan: “Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan…
Pasal 103 KUHP menyatakan: (1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: a. konseling;b. rehabilitasi;c. pelatihan kerja;d. perawatan…
Pasal 102 KUHP menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-undang.” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan…
Pasal 101 KUHP menyatakan: “Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak…
Pasal 100 KUHP menyatakan: (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa…