Sanksi Pidana atas Pemalsuan dan Keterangan Menyesatkan dalam Jaminan Fidusia
Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau…
Pasal 34 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Kewajiban Mengembalikan Kelebihan Hasil Eksekusi Ayat (1) menegaskan bahwa…
Pasal 33 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk…
Pasal 32 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi…
Pasal 31 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri…
Pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan…
Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: 1. Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi…
Pasal 28 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia…
Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Hak Preferen bagi Penerima Fidusia Ayat (1) menegaskan bahwa…
Pasal 26 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Makna Pasal Pasal 26 mengatur mekanisme administratif setelah jaminan…
Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: (1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: a….
Pasal 24 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau…