Pasal 2 KUHAP: Pelaksanaan Acara Pidana Berdasarkan Undang-Undang dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pasal 2 KUHAP menyatakan: (1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. (2) Acara pidana dilaksanakan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 2 KUHAP menyatakan: (1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. (2) Acara pidana dilaksanakan…
Pasal 195 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan…
Pasal 45 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau…
Pasal 525 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya…
Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah: 1. keluarga sedarah dan keluarga semenda…
Kemitraan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kemampuan memahami dinamika bisnis,…
Profil Kantor Hukum Ahdan Ramdani and Partners Law Office merupakan kantor hukum yang berfokus pada penyediaan layanan hukum komprehensif bagi…
Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap perusahaan akan menghadapi berbagai aspek hukum yang memerlukan perhatian secara berkelanjutan. Mulai dari penyusunan kontrak,…
Pasal 194 KUHP menyatakan: (1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:a….
Pasal 193 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama…
Pasal 192 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Pasal 191 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden…
Pasal 190 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa…