Pasal 512 Burgerlijk Wetboek: Penafsiran Istilah Barang Bergerak dalam Perbuatan Hukum dan Wasiat (Interpretatie van Algemene Vermogensbegrippen)
Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’,…
