Pasal 1877 KUHPerdata menyatakan:
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Pendahuluan
Pasal 1877 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika tulisan atau tanda tangan dalam suatu tulisan di bawah tangan disangkal oleh pihak yang terhadapnya dokumen tersebut diajukan.
Norma ini merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1876 KUHPerdata. Apabila Pasal 1876 menentukan kewajiban pihak untuk mengakui atau menyangkal tanda tangannya secara tegas, maka Pasal 1877 menentukan tindakan hukum yang harus dilakukan setelah terjadi penyangkalan, yaitu pemeriksaan terhadap kebenaran tulisan atau tanda tangan di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, Pasal 1877 berfungsi sebagai jembatan antara sengketa mengenai autentisitas dokumen dan proses pembuktian di persidangan.
Dalam perspektif hukum pembuktian, prinsip yang relevan adalah actori incumbit probatio, yang secara umum berarti pihak yang mendalilkan suatu fakta sebagai dasar haknya memikul kewajiban untuk membuktikannya. Namun, penerapannya harus dibaca bersama keseluruhan sistem pembuktian perdata dan ketentuan khusus mengenai tulisan di bawah tangan.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1877 pada pokoknya mengatur bahwa apabila:
- seseorang menyangkal tulisan atau tanda tangannya;
- ahli warisnya tidak mengakui tulisan atau tanda tangan tersebut; atau
- orang yang memperoleh hak daripadanya tidak mengakui tulisan atau tanda tangan tersebut,
maka hakim harus memerintahkan pemeriksaan mengenai kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut di muka pengadilan.
Norma ini menunjukkan bahwa penyangkalan terhadap autentisitas tulisan di bawah tangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pembuktian. Penyangkalan justru memunculkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi yudisial terhadap dokumen tersebut.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1877 adalah menyediakan mekanisme hukum ketika terjadi dispute as to authenticity, yaitu sengketa mengenai apakah suatu tulisan atau tanda tangan benar berasal dari pihak yang disebut sebagai pembuat atau penandatangan.
Tanpa mekanisme tersebut, setiap pihak dapat dengan mudah menyangkal dokumen yang diajukan terhadapnya, sementara pihak yang mengajukan dokumen juga tidak memperoleh mekanisme yang jelas untuk membuktikan autentisitasnya.
Pasal 1877 karena itu berupaya mencapai keseimbangan antara:
hak untuk menyangkal dokumen dan kepentingan untuk membuktikan kebenaran dokumen.
Di sini relevan prinsip veritas vincit, yaitu pada akhirnya kebenaran harus memperoleh tempat melalui proses pembuktian yang sah. Dalam konteks hukum acara, kebenaran tersebut tentu bukan sekadar kebenaran subjektif, melainkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
Frasa “jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya” menunjukkan adanya penyangkalan secara nyata terhadap autentisitas dokumen atau tanda tangan.
Frasa “ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya” menunjukkan bahwa undang-undang memberikan kedudukan khusus kepada ahli waris dan penerima hak. Mereka tidak harus menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu. Ketidakakuan mereka sudah cukup untuk memicu mekanisme pemeriksaan.
Frasa “Hakim harus memerintahkan” mengandung karakter imperatif. Artinya, apabila kondisi normatif tersebut terpenuhi, pemeriksaan terhadap kebenaran tulisan atau tanda tangan bukan sekadar pilihan subjektif hakim.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 1877 harus dibaca bersama Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1876 KUHPerdata.
Rangkaian tersebut membentuk konstruksi sebagai berikut:
Pasal 1865 → siapa yang wajib membuktikan.
Pasal 1866 → jenis alat bukti.
Pasal 1867 → pembuktian dengan tulisan.
Pasal 1874 → tulisan di bawah tangan.
Pasal 1875 → kekuatan tulisan di bawah tangan yang diakui.
Pasal 1876 → kewajiban mengakui atau menyangkal tanda tangan.
Pasal 1877 → pemeriksaan apabila tulisan atau tanda tangan disangkal.
Dengan demikian, Pasal 1877 tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem pembuktian tertulis.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Tujuan norma adalah memastikan bahwa sengketa mengenai autentisitas dokumen diselesaikan melalui proses pemeriksaan yudisial, bukan melalui asumsi sepihak.
Penyangkalan bukan bukti bahwa dokumen palsu. Sebaliknya, pengajuan dokumen juga bukan bukti bahwa dokumen tersebut pasti asli.
Keduanya harus diuji.
Penafsiran Konseptual
Pasal 1877 menunjukkan adanya pembedaan antara:
existence of a document,
authenticity of a document, dan
legal effect of a document.
Sebuah dokumen dapat secara fisik ada, tetapi masih dipersoalkan siapa yang membuat atau menandatanganinya. Bahkan apabila autentisitasnya terbukti, masih mungkin diperdebatkan apakah dokumen tersebut sah dan apa akibat hukumnya.
Karena itu, pemeriksaan autentisitas merupakan satu tahap pembuktian, bukan keseluruhan pemeriksaan perkara.
Analisis Komponen Norma
- “Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya”
Menunjukkan adanya penyangkalan terhadap dokumen atau tanda tangan oleh pihak yang bersangkutan. - “Ataupun jika para ahli warisnya”
Menunjukkan bahwa ahli waris dapat mengambil posisi untuk tidak mengakui dokumen yang dikaitkan dengan pewaris. - “Atau orang yang mendapat hak daripadanya”
Mencakup pihak yang memperoleh hak dari orang yang disebut sebagai pembuat atau penanda tangan. - “Tidak mengakuinya”
Tidak diperlukan pernyataan bahwa dokumen tersebut pasti palsu. Ketidakakuan terhadap asal-usul tulisan atau tanda tangan sudah relevan secara hukum. - “Hakim harus memerintahkan”
Merupakan kewajiban prosedural hakim ketika kondisi yang ditentukan norma terpenuhi. - “Supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa”
Objek pemeriksaan adalah autentisitas tulisan atau tanda tangan. - “Di muka Pengadilan”
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yudisial, sehingga hasilnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Hubungan dengan Beban Pembuktian
Pasal 1877 perlu dikaitkan dengan Pasal 1865 KUHPerdata.
Apabila Penggugat mendasarkan haknya pada suatu perjanjian di bawah tangan dan Tergugat menyangkal tanda tangannya, maka persoalan mengenai autentisitas dokumen menjadi bagian penting dari pembuktian Penggugat.
Di sinilah prinsip:
Actori incumbit probatio
menjadi relevan.
Secara sederhana, pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau fakta sebagai dasar tuntutannya harus mampu mendukung dalil tersebut dengan alat bukti yang sah.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh diterapkan secara mekanis. Hakim tetap harus memperhatikan keseluruhan alat bukti dan distribusi beban pembuktian berdasarkan sifat masing-masing dalil.
Pemeriksaan Kebenaran Tulisan atau Tanda Tangan
Pemeriksaan yang dimaksud Pasal 1877 tidak semata-mata harus dipahami sebagai pemeriksaan visual sederhana terhadap tanda tangan.
Dalam perkara konkret, pemeriksaan dapat diarahkan kepada berbagai aspek yang relevan, antara lain:
- karakteristik tanda tangan;
- kesesuaian dengan dokumen pembanding;
- karakteristik tulisan;
- keadaan fisik dokumen;
- waktu dan tempat penandatanganan;
- hubungan para pihak dengan dokumen;
- bukti pendukung mengenai pembuatan dokumen; dan
- keterangan ahli apabila diperlukan.
Dengan perkembangan teknologi, autentisitas dokumen juga dapat berkaitan dengan digital evidence, khususnya apabila dokumen berasal dari proses elektronik atau mengalami reproduksi digital.
Namun, metode pemeriksaan harus tetap disesuaikan dengan hukum acara dan alat bukti yang dapat diterima dalam perkara yang bersangkutan.
Pembedaan antara Penyangkalan dan Pemalsuan
Hal yang sangat penting adalah membedakan:
penyangkalan tanda tangan dengan terbuktinya pemalsuan tanda tangan.
Apabila Tergugat mengatakan:
“Saya menyangkal tanda tangan tersebut.”
Pernyataan itu hanya menunjukkan bahwa autentisitas tanda tangan dipersengketakan.
Pernyataan tersebut belum membuktikan:
“Tanda tangan tersebut telah dipalsukan.”
Pemalsuan merupakan kesimpulan faktual yang masih membutuhkan pembuktian.
Dengan demikian:
disputed authenticity ≠proven forgery.
Pembedaan ini penting untuk menghindari premature conclusion dalam proses litigasi.
Keterkaitan dengan Pasal 1875 dan Pasal 1876
Ketiga pasal tersebut membentuk satu rangkaian yang sangat sistematis.
Pasal 1875
Tulisan di bawah tangan yang diakui memperoleh kekuatan pembuktian lengkap bagi pihak tertentu.
Pasal 1876
Pihak yang dihadapkan pada tulisan harus mengakui atau menyangkal tanda tangannya secara tegas.
Pasal 1877
Apabila tanda tangan atau tulisan disangkal, kebenarannya harus diperiksa di hadapan pengadilan.
Dengan demikian:
Pengakuan → kekuatan pembuktian.
Penyangkalan → pemeriksaan autentisitas.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa hukum pembuktian tidak memberikan keuntungan otomatis kepada salah satu pihak hanya karena dokumen telah diajukan atau disangkal.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 1877 berkaitan dengan:
Pasal 1865 KUHPerdata, mengenai beban pembuktian.
Pasal 1866 KUHPerdata, mengenai alat-alat bukti.
Pasal 1867 KUHPerdata, mengenai pembuktian tertulis.
Pasal 1874 KUHPerdata, mengenai tulisan di bawah tangan.
Pasal 1875 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan yang diakui.
Pasal 1876 KUHPerdata, mengenai kewajiban mengakui atau menyangkal tanda tangan.
Selain itu, dalam praktik acara perdata, ketentuan ini harus dibaca bersama hukum acara yang mengatur bagaimana pemeriksaan bukti dilakukan di persidangan.
Implementasi dalam Praktik Litigasi
Misalnya, Penggugat mengajukan perjanjian pinjam-meminjam di bawah tangan senilai Rp1 miliar.
Tergugat menyatakan:
“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut dan tanda tangan di dalamnya bukan tanda tangan saya.”
Dengan demikian, berdasarkan konstruksi Pasal 1876 dan Pasal 1877, autentisitas tanda tangan menjadi fakta yang disengketakan.
Hakim kemudian perlu mengarahkan proses pembuktian untuk menentukan apakah tanda tangan tersebut benar berasal dari Tergugat.
Apabila autentisitas terbukti, dokumen dapat dinilai sebagai bukti terhadap Tergugat sesuai ketentuan mengenai tulisan di bawah tangan.
Sebaliknya, apabila autentisitas tidak terbukti, posisi Penggugat mengenai dokumen tersebut menjadi lemah dan Penggugat harus mengandalkan alat bukti lain apabila tersedia.
Implikasi bagi Advokat
Dalam perkara yang melibatkan dokumen di bawah tangan, advokat harus segera menentukan apakah persoalan utama berada pada:
- eksistensi dokumen;
- autentisitas tanda tangan;
- keaslian isi dokumen;
- kewenangan pihak yang menandatangani;
- keabsahan perbuatan hukum; atau
- pelaksanaan kewajiban yang lahir dari dokumen.
Jika klien menyangkal tanda tangan, penyangkalan harus dirumuskan secara eksplisit dan konsisten.
Sebaliknya, apabila klien mengakui tanda tangan tetapi menyangkal isi atau akibat hukum dokumen, jangan menggunakan strategi penyangkalan tanda tangan karena hal tersebut justru dapat mengaburkan isu hukum yang sebenarnya.
Dalam konteks pembuktian, prinsip yang relevan adalah:
Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat
yang pada intinya berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan, bukan semata-mata pada pihak yang menyangkal. Prinsip ini tetap harus diterapkan secara hati-hati sesuai struktur dalil dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Permasalahan yang Sering Timbul
Salah satu persoalan adalah ketika pihak menyatakan:
“Saya tidak mengakui surat ini.”
Pernyataan tersebut perlu diperjelas.
Apakah yang dimaksud:
- tidak mengakui pernah menandatangani;
- tidak mengakui isi;
- tidak mengakui tanggal;
- tidak mengakui kewenangan pembuat;
- atau tidak mengakui akibat hukum?
Pasal 1877 terutama berkaitan dengan kebenaran tulisan atau tanda tangan. Karena itu, penyangkalan harus diarahkan secara tepat terhadap objek yang disengketakan.
Persoalan lain adalah kecenderungan menganggap bahwa setiap penyangkalan otomatis mengharuskan dilakukan pemeriksaan ahli. Padahal, bentuk dan metode pemeriksaan harus disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian konkret.
Contoh Kasus
Penggugat mengajukan kuitansi pembayaran Rp750 juta yang menurut Penggugat ditandatangani Tergugat.
Tergugat secara tegas menyangkal:
“Tanda tangan pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan saya.”
Hakim kemudian memerintahkan pemeriksaan terhadap kebenaran tanda tangan tersebut.
Penggugat dapat mengajukan dokumen pembanding dan alat bukti lain yang relevan. Apabila diperlukan, pemeriksaan ahli dapat digunakan untuk membantu menentukan karakteristik tanda tangan.
Apabila hasil pemeriksaan mendukung bahwa tanda tangan tersebut autentik, maka dokumen memperoleh posisi pembuktian yang berbeda dibandingkan apabila ternyata tanda tangan tidak dapat dibuktikan berasal dari Tergugat.
Namun, sekalipun tanda tangan terbukti autentik, masih harus ditentukan apa makna hukum kuitansi tersebut dan apakah pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam kuitansi benar-benar mempunyai akibat hukum terhadap sengketa pokok.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Asas pembuktian (actori incumbit probatio)
Pihak yang mendalilkan fakta sebagai dasar haknya pada prinsipnya harus mendukung dalil tersebut dengan pembuktian yang memadai.
Asas audi et alteram partem
Pemeriksaan autentisitas harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak untuk mengajukan argumentasi dan bukti.
Asas due process of law
Penyelesaian sengketa autentisitas harus dilakukan melalui prosedur hukum yang fair, bukan berdasarkan asumsi sepihak.
Asas nemo judex in causa sua
Hakim harus menjaga objektivitas dan tidak mendasarkan penilaian terhadap autentisitas dokumen pada kepentingan salah satu pihak.
Penutup
Pasal 1877 KUHPerdata merupakan ketentuan penting dalam sistem pembuktian tulisan di bawah tangan karena menyediakan mekanisme ketika autentisitas tulisan atau tanda tangan dipersengketakan.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Tulisan di bawah tangan diajukan → tanda tangan/tulisan disangkal → autentisitas menjadi fakta yang disengketakan → hakim memerintahkan pemeriksaan → kebenaran tulisan atau tanda tangan dinilai melalui proses pembuktian.
Dengan demikian, penyangkalan bukanlah bukti bahwa dokumen palsu, sebagaimana pengajuan dokumen bukan pula bukti bahwa dokumen pasti benar. Keduanya merupakan posisi awal dalam proses pembuktian.
Secara konseptual, Pasal 1877 menegaskan prinsip bahwa autentisitas harus dibuktikan ketika dipersengketakan. Dalam kerangka actori incumbit probatio, pihak yang mendasarkan haknya pada suatu tulisan harus mampu membangun pembuktian yang memadai apabila tulisan tersebut secara tegas disangkal.
Pada akhirnya, yang menjadi objek pemeriksaan bukan hanya “ada atau tidaknya dokumen”, melainkan apakah dokumen tersebut benar berasal dari pihak yang terhadapnya dokumen itu diajukan dan, setelah autentisitasnya terbukti, apa akibat hukum yang dapat ditarik darinya.
