Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Pendahuluan
Pasal 1875 KUHPerdata merupakan ketentuan penting dalam hukum pembuktian perdata karena menentukan kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh pihak yang terhadapnya tulisan tersebut diajukan.
Norma ini menunjukkan bahwa tulisan di bawah tangan tidak selalu mempunyai kedudukan pembuktian yang lebih rendah secara sederhana dibandingkan akta otentik. Apabila tulisan tersebut diakui oleh pihak yang menandatanganinya, undang-undang memberikan kekuatan pembuktian yang sangat kuat, bahkan dinyatakan mempunyai bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi pihak-pihak tertentu.
Namun, kekuatan tersebut tetap mempunyai batas, terutama mengenai siapa yang terikat dan apa yang sebenarnya dibuktikan oleh dokumen tersebut.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1875 pada dasarnya mengatur bahwa tulisan di bawah tangan yang:
- diakui kebenarannya oleh orang yang terhadapnya tulisan tersebut diajukan; atau
- secara hukum dianggap telah diakui,
menimbulkan bukti lengkap bagi:
- orang yang menandatangani;
- ahli warisnya; dan
- orang yang memperoleh hak dari mereka.
Pasal ini juga menyatakan bahwa Pasal 1871 KUHPerdata berlaku terhadap tulisan tersebut, sehingga terdapat batas tertentu terhadap kekuatan pembuktian mengenai keterangan yang hanya bersifat penuturan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1875 adalah memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan pihak atas dokumen privat.
Tulisan di bawah tangan pada awalnya tidak memperoleh autentisitas dari pejabat umum. Karena itu, ketika pihak yang terhadapnya dokumen tersebut diajukan mengakui kebenaran tulisan tersebut, dasar untuk menyangkal keaslian atau asal-usul dokumen menjadi jauh lebih terbatas.
Dengan demikian, hukum memberikan konsekuensi pembuktian terhadap pengakuan tersebut.
Prinsip sederhananya adalah:
dokumen privat + pengakuan pihak yang menandatangani = kekuatan pembuktian yang kuat terhadap pihak tersebut.
Penafsiran Hukum
- Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
Frasa “diakui kebenarannya” menunjukkan adanya penerimaan terhadap kebenaran tulisan oleh pihak yang terhadapnya dokumen tersebut diajukan. Frasa “secara hukum dianggap telah dibenarkan” menunjukkan bahwa pengakuan dapat pula timbul berdasarkan mekanisme hukum tertentu, bukan hanya melalui pernyataan eksplisit. - Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
Pasal 1875 harus dibaca bersama Pasal 1867 mengenai pembuktian tertulis, Pasal 1874 mengenai tulisan di bawah tangan, dan Pasal 1871 mengenai batas kekuatan pembuktian terhadap penuturan dalam akta. - Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
Norma ini bertujuan memberikan kepastian dan mencegah pihak yang telah mengakui suatu dokumen kemudian dengan mudah menyangkal dokumen tersebut dalam proses pembuktian. - Penafsiran konseptual
Kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan dalam Pasal 1875 bersumber terutama dari pengakuan pihak yang bersangkutan, bukan dari autentikasi pejabat umum sebagaimana akta otentik.
Analisis Komponen Norma
- “Suatu tulisan di bawah tangan”
Objek norma adalah dokumen privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1874 KUHPerdata. - “Yang diakui kebenarannya”
Terdapat pengakuan bahwa tulisan tersebut benar, termasuk mengenai keberadaannya sebagai dokumen yang dibuat atau ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. - “Oleh orang yang dihadapkan kepadanya”
Pengakuan berasal dari pihak yang terhadapnya dokumen tersebut digunakan sebagai alat pembuktian. - “Atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya”
Hukum dapat menentukan keadaan tertentu yang menyebabkan suatu tulisan dianggap telah diakui meskipun tidak terdapat pengakuan eksplisit. - “Menimbulkan bukti lengkap”
Tulisan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian penuh dalam hubungan hukum yang relevan terhadap pihak yang terikat oleh dokumen tersebut. - “Seperti suatu akta otentik”
Undang-undang memberikan kekuatan pembuktian yang secara fungsional sangat kuat kepada tulisan di bawah tangan yang telah diakui, meskipun dokumen tersebut tetap bukan akta otentik secara formal. - “Bagi orang-orang yang menandatanganinya”
Kekuatan tersebut berlaku terutama terhadap pihak yang menandatangani dokumen. - “Ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka”
Kekuatan pembuktian tersebut juga dapat berlaku terhadap pihak yang secara hukum memperoleh kedudukan atau hak dari penanda tangan. - “Ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu”
Kekuatan pembuktian tidak berarti setiap keterangan yang terdapat dalam dokumen otomatis dianggap benar secara absolut. Batas mengenai penuturan tertentu tetap harus diperhatikan.
Kedudukan Pengakuan
Pengakuan merupakan elemen sentral dalam Pasal 1875.
Sebelum diakui, tulisan di bawah tangan dapat menimbulkan sengketa mengenai:
- siapa yang membuatnya;
- siapa yang menandatanganinya;
- apakah tanda tangan asli;
- apakah dokumen telah diubah; atau
- apakah dokumen tersebut benar-benar berasal dari pihak yang bersangkutan.
Setelah pihak yang bersangkutan mengakui kebenarannya, posisi pembuktian berubah secara signifikan.
Misalnya, A mengajukan perjanjian pinjam-meminjam yang ditandatangani B. Jika B secara tegas mengakui bahwa tanda tangan dan dokumen tersebut benar, maka persoalan mengenai autentisitas dokumen pada prinsipnya tidak lagi menjadi persoalan utama.
Sengketa kemudian dapat bergeser kepada persoalan lain, misalnya apakah utang telah dibayar, apakah terjadi novasi, apakah terdapat wanprestasi, atau apakah perjanjian tersebut sah.
Perbedaan dengan Akta Otentik
Frasa “seperti suatu akta otentik” tidak boleh dipahami bahwa tulisan di bawah tangan berubah status menjadi akta otentik.
Perbedaannya tetap ada.
Akta otentik memperoleh sifat autentiknya karena memenuhi persyaratan formal yang ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Sementara itu, tulisan di bawah tangan berdasarkan Pasal 1875 memperoleh kekuatan pembuktian lengkap karena terdapat pengakuan atau keadaan yang secara hukum dipersamakan dengan pengakuan.
Jadi:
kekuatan pembuktian dapat dipersamakan dalam konteks tertentu, tetapi status dan sumber autentisitasnya berbeda.
Keterkaitan dengan Pasal 1871 KUHPerdata
Pasal 1875 secara eksplisit menyatakan bahwa Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan tersebut.
Konsekuensinya, perlu dibedakan antara:
- pernyataan yang merupakan bagian substansial dari dokumen; dan
- penuturan atau keterangan yang hanya bersifat tambahan dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Artinya, pengakuan terhadap tulisan di bawah tangan tidak otomatis menjadikan setiap informasi atau cerita yang tercantum di dalamnya sebagai kebenaran materiil yang tidak dapat dibantah.
Kekuatan pembuktian harus dilihat berdasarkan jenis pernyataan dan hubungannya dengan pokok hubungan hukum yang dituangkan dalam dokumen.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 1875 berkaitan erat dengan:
Pasal 1867 KUHPerdata, mengenai bentuk pembuktian tertulis.
Pasal 1870 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian akta otentik.
Pasal 1871 KUHPerdata, mengenai batas kekuatan pembuktian keterangan dalam akta.
Pasal 1874 KUHPerdata, mengenai pengertian tulisan di bawah tangan.
Pasal 1874a KUHPerdata, mengenai pernyataan pejabat terhadap penandatanganan tulisan di bawah tangan.
Rangkaian norma tersebut menunjukkan adanya spektrum pembuktian:
tulisan di bawah tangan → pengakuan pihak → bukti lengkap → tetap bukan akta otentik secara formal.
Implementasi dalam Praktik Litigasi
Misalnya, Penggugat mengajukan perjanjian utang-piutang di bawah tangan yang ditandatangani Tergugat.
Dalam persidangan, Tergugat mengakui:
“Benar saya menandatangani perjanjian tersebut.”
Dalam keadaan demikian, persoalan mengenai keaslian tanda tangan dan keberadaan dokumen pada dasarnya telah memperoleh posisi pembuktian yang kuat.
Tergugat kemudian tidak dapat begitu saja mengalihkan sengketa menjadi persoalan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Apabila Tergugat ingin membantah kewajiban yang timbul dari dokumen, argumentasinya harus diarahkan pada persoalan hukum lain, misalnya:
- utang telah dilunasi;
- perjanjian telah dibatalkan;
- terjadi perubahan perjanjian;
- terdapat cacat kehendak;
- objek perjanjian tidak ada;
- kewajiban telah berakhir; atau
- terdapat keadaan lain yang menghapuskan atau mengubah akibat hukum perikatan.
Dengan demikian, pengakuan terhadap dokumen tidak selalu identik dengan pengakuan terhadap seluruh dalil hukum yang diajukan pihak lawan.
Implikasi bagi Advokat
Dalam menangani perkara yang menggunakan tulisan di bawah tangan, advokat perlu menentukan terlebih dahulu apakah pihak lawan:
- mengakui tanda tangan;
- mengakui dokumen;
- mengakui isi dokumen;
- mengakui perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen; atau
- hanya mengakui sebagian tertentu dari dokumen.
Pembedaan ini sangat penting.
Misalnya, seseorang dapat mengakui:
“Benar tanda tangan saya.”
Tetapi kemudian menyatakan:
“Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam perjanjian.”
Dalam kondisi demikian, pengakuan mengenai autentisitas tanda tangan tidak serta-merta identik dengan pengakuan mengenai terjadinya penyerahan uang.
Karena itu, strategi pembuktian harus memisahkan antara eksistensi dokumen, autentisitas, isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, dan akibat hukum yang timbul.
Permasalahan yang Sering Timbul
Persoalan penting dalam penerapan Pasal 1875 adalah batas antara pengakuan terhadap tulisan dan pengakuan terhadap fakta yang hendak dibuktikan dengan tulisan tersebut.
Akta atau tulisan dapat membuktikan adanya suatu pernyataan atau kesepakatan tertentu. Namun, tidak setiap fakta material di luar dokumen otomatis terbukti hanya karena dokumen tersebut diakui.
Contohnya, perjanjian pengakuan utang dapat diakui sebagai benar, tetapi masih mungkin terdapat sengketa apakah uang benar-benar telah diserahkan, apakah utang telah dibayar, atau apakah kemudian terjadi perubahan hubungan hukum.
Karena itu, bukti lengkap terhadap dokumen tidak selalu berarti seluruh rangkaian fakta di luar dokumen telah terbukti secara otomatis.
Contoh Kasus
A dan B menandatangani perjanjian pinjaman sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara wanprestasi, A mengajukan perjanjian tersebut sebagai bukti. B mengakui bahwa dokumen dan tanda tangannya benar, tetapi menyatakan bahwa A hanya menyerahkan Rp300 juta.
Dalam situasi tersebut, berdasarkan Pasal 1875, dokumen yang diakui mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat mengenai perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak.
Namun, dalil B mengenai jumlah uang yang benar-benar diserahkan merupakan persoalan yang dapat memerlukan pembuktian tersendiri, misalnya melalui bukti transfer, kuitansi, rekening koran, atau alat bukti lainnya.
Dengan demikian, hakim tetap harus membedakan antara kebenaran dokumen sebagai pernyataan para pihak dan kebenaran fakta pelaksanaan hubungan hukum.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kepastian hukum, karena pengakuan terhadap dokumen menghasilkan konsekuensi pembuktian yang kuat.
- Asas konsistensi dalam pembuktian, karena pihak yang telah mengakui dokumen tidak dapat dengan mudah menyangkal eksistensi atau autentisitasnya tanpa dasar hukum yang relevan.
- Asas relativitas, karena kekuatan pembuktian tersebut terutama berlaku terhadap pihak yang menandatangani, ahli waris, dan penerima haknya.
- Asas itikad baik, khususnya dalam menjaga konsistensi sikap para pihak terhadap dokumen yang telah mereka akui.
Penutup
Pasal 1875 KUHPerdata menegaskan bahwa tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh pihak yang terhadapnya tulisan tersebut diajukan dapat mempunyai kekuatan pembuktian lengkap seperti akta otentik bagi pihak-pihak yang ditentukan undang-undang.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Tulisan di bawah tangan → diakui oleh pihak yang bersangkutan → memperoleh bukti lengkap → berlaku terhadap penanda tangan, ahli waris, dan penerima hak → tetap tunduk pada batas Pasal 1871.
Hal yang paling penting adalah membedakan antara status dokumen dan kekuatan pembuktiannya. Tulisan di bawah tangan yang diakui tidak berubah menjadi akta otentik, tetapi undang-undang memberikan kepadanya kekuatan pembuktian yang sangat kuat terhadap pihak-pihak tertentu.
Dalam praktik litigasi, karena itu, fokus pembuktian tidak berhenti pada pertanyaan “apakah dokumen tersebut diakui?”, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan “apa tepatnya yang diakui, terhadap siapa pengakuan itu berlaku, dan fakta hukum apa yang benar-benar dapat dibuktikan melalui dokumen tersebut?”
