Pasal 48 KUHAP: Pemeriksaan Surat atau Tulisan yang Diduga Palsu dalam Penyidikan
Pasal 48 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 48 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh…
Pasal 528 Burgelijk Wetboek menyatakan: Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau…
Pasal 148 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Kecuali dalam hal tersebut pada pasal 146, jika seorang saksi menghadap persidangan tetapi enggan…
Pasal 197 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis,…
Pasal 47 KUHAP menyatakan: Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data…
Pasal 527 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. Pendahuluan Pasal 527…
Pasal 147 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan…
Pasal 196 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
Pasal 46 KUHAP menyatakan: (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau…
Pasal 526 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. Pendahuluan Pasal 526 Burgerlijk…
Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah: (KUHPerd. 1909; Sv. 145, 148;…
Pasal 4 KUHAP menyatakan: Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para…
Pasal 3 KUHAP menyatakan: (1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan…