Pasal 507 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
- pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
- runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
- dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya. Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
Penjelasan:
Pasal 507 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur suatu kategori benda yang secara fisik sebenarnya merupakan benda bergerak (roerende zaken), tetapi oleh hukum diperlakukan sebagai benda tidak bergerak (onroerende zaken) karena tujuan penempatannya. Dalam doktrin hukum Belanda, konsep ini dikenal sebagai onroerend door bestemming (immovable by destination).
Konsep tersebut merupakan bentuk juridische fictie atau fiksi hukum yang dibangun untuk menjaga kesatuan hukum antara benda utama berupa tanah atau bangunan dengan benda-benda yang secara permanen dipergunakan untuk menunjang fungsi ekonomisnya. Dengan demikian, penggolongan suatu benda tidak selalu ditentukan oleh sifat fisiknya, melainkan juga oleh tujuan penggunaan dan hubungan fungsionalnya dengan benda tidak bergerak.
Ratio Legis Pasal 507 BW:
Tujuan utama pembentuk undang-undang menetapkan ketentuan ini adalah untuk menjaga economische eenheid (kesatuan ekonomi) dan functionele eenheid (kesatuan fungsional) suatu benda tidak bergerak. Sebuah pabrik, rumah, perkebunan, atau tambak tidak hanya terdiri atas tanah dan bangunan semata, melainkan juga berbagai perlengkapan yang secara permanen menunjang fungsi ekonominya. Apabila setiap benda yang dapat dipindahkan tetap dianggap sebagai benda bergerak, maka akan timbul ketidakpastian hukum dalam berbagai hubungan hukum, seperti jual beli, hipotek, sita jaminan, eksekusi, maupun pewarisan. Oleh karena itu, hukum menganggap bahwa benda-benda tertentu yang memiliki keterkaitan permanen dengan suatu benda tidak bergerak harus mengikuti status hukum benda pokok tersebut.
Unsur-Unsur Barang Tak Bergerak karena Tujuan:
Dari rumusan Pasal 507 BW dapat ditarik beberapa unsur pokok.
- Pertama, benda tersebut pada hakikatnya merupakan benda bergerak. Mesin pabrik, ketel uap, cermin, lukisan, tong, kawanan burung merpati, atau ikan dalam kolam secara fisik dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
- Kedua, benda tersebut harus dimiliki oleh pemilik benda tidak bergerak yang bersangkutan. Doktrin menyebut syarat ini sebagai eenheid van eigendom atau kesatuan kepemilikan.
- Ketiga, benda tersebut diperuntukkan secara permanen bagi penggunaan benda tidak bergerak. Dalam doktrin Belanda unsur ini dikenal sebagai bestemmingsvereiste atau unsur peruntukan.
- Keempat, benda tersebut harus memiliki hubungan ekonomis dan fungsional dengan tanah atau bangunan yang menjadi benda pokoknya.
Perlengkapan Pabrik dan Industri:
Pasal 507 angka 1 BW menggolongkan berbagai perlengkapan industri sebagai barang tidak bergerak karena tujuan. Ketel uap, mesin penggilingan, tungku pembakaran, tangki produksi, maupun perlengkapan lain yang merupakan bagian integral dari kegiatan industri dianggap sebagai bagian dari pabrik, meskipun tidak selalu dipaku atau dilekatkan secara permanen pada bangunan.
Dasar pemikirannya adalah bahwa nilai ekonomis suatu pabrik tidak dapat dipisahkan dari peralatan produksi yang membuat pabrik tersebut dapat beroperasi. Oleh karena itu, benda-benda tersebut mengikuti status hukum pabrik sebagai benda tidak bergerak. Sebagai contoh, apabila sebuah pabrik gula dijual kepada investor baru, maka mesin penggiling, ketel uap, dan peralatan produksi lainnya pada prinsipnya dianggap turut beralih bersama pabrik, kecuali diperjanjikan lain oleh para pihak.
Benda yang Menjadi Bagian Rumah dan Bangunan:
Pasal 507 angka 2 BW mengatur bahwa cermin, lukisan, ornamen, dan berbagai dekorasi lain yang dilekatkan secara permanen pada bangunan dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak. Dalam doktrin Belanda, benda-benda tersebut sering disebut sebagai gebouwbestanddelen atau bagian integral bangunan. Penilaiannya tidak semata-mata didasarkan pada kemungkinan benda tersebut dipindahkan, melainkan pada kenyataan bahwa benda tersebut telah menjadi bagian dari struktur dan fungsi bangunan. Sebagai ilustrasi, sebuah rumah mewah yang memiliki panel marmer yang ditanam permanen pada dinding atau cermin besar yang menjadi bagian dari desain arsitektural rumah akan mengalihkan benda-benda tersebut secara otomatis ketika rumah dijual.
Benda yang Berkaitan dengan Pertanian dan Perikanan:
Pasal 507 angka 3 BW memperluas konsep barang tidak bergerak karena tujuan ke bidang pertanian dan perikanan. Yang termasuk di dalamnya antara lain pupuk yang dipersiapkan untuk lahan, kawanan merpati, sarang burung walet yang belum dipanen, serta ikan yang masih berada dalam kolam. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang benda-benda tersebut sebagai bagian dari eksploitasi ekonomis tanah. Hubungan antara benda dan tanah tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga bersifat produktif dan ekonomis. Sebagai contoh, dalam jual beli tambak ikan, seluruh ikan yang masih berada di dalam kolam pada umumnya dianggap termasuk bagian dari objek yang diperjualbelikan, kecuali apabila para pihak menentukan lain dalam perjanjian.
Material Bangunan untuk Pembangunan Kembali:
Pasal 507 angka 4 BW mengatur bahwa material bangunan hasil pembongkaran yang dipersiapkan untuk pembangunan kembali tetap dianggap memiliki hubungan dengan benda tidak bergerak yang bersangkutan. Norma ini bertujuan mempertahankan kesinambungan fungsi bangunan yang sedang diperbaiki atau dibangun kembali. Batu bata, kayu, besi, atau material lain yang sengaja disimpan untuk dipasang kembali tidak serta-merta kehilangan hubungan hukumnya dengan bangunan tersebut.
Barang yang Dilekatkan untuk Selamanya:
Ketentuan angka 5 merupakan klausul umum yang menjadi inti dari Pasal 507 BW. Semua benda dianggap sebagai bagian dari benda tidak bergerak apabila pemiliknya menghubungkan benda tersebut untuk dipakai secara permanen. Menurut ketentuan ini, permanensi dapat dilihat dari cara pemasangan benda tersebut. Barang dianggap menjadi bagian dari benda tidak bergerak apabila dilekatkan melalui penggalian, pekerjaan perkayuan, pemasangan batu semen, atau apabila pelepasannya akan mengakibatkan kerusakan pada benda itu sendiri maupun pada bangunan tempat benda tersebut melekat. Dalam doktrin Belanda dikenal dua indikator utama, yaitu fysieke verbondenheid (keterikatan fisik) dan functionele verbondenheid (keterikatan fungsional). Kedua unsur tersebut lazim digunakan hakim untuk menentukan apakah suatu benda telah berubah status menjadi benda tidak bergerak karena tujuan.
Asas-Asas Hukum yang Mendasari:
Pasal 507 BW mencerminkan beberapa asas penting dalam hukum benda.
- Pertama, asas accessorium sequitur principale, yaitu benda ikutan mengikuti benda pokok. Karena benda-benda tersebut merupakan aksesori dari tanah atau bangunan, maka status hukumnya mengikuti benda pokoknya.
- Kedua, asas economische eenheid atau kesatuan ekonomi, yang menghendaki agar benda-benda yang membentuk satu kesatuan nilai ekonomi diperlakukan sebagai satu objek hukum.
- Ketiga, asas functionele eenheid atau kesatuan fungsi, yang menempatkan fungsi benda sebagai faktor penting dalam menentukan status hukumnya.
- Keempat, asas rechtszekerheid atau kepastian hukum, yang memberikan kejelasan mengenai benda apa saja yang dianggap termasuk dalam suatu objek benda tidak bergerak.
Relevansi dalam Praktik Hukum Modern:
Meskipun berasal dari Burgerlijk Wetboek abad ke-19, konsep onroerend door bestemming tetap memiliki relevansi yang tinggi dalam praktik hukum modern. Konsep ini masih digunakan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hak tanggungan, jaminan kebendaan, kepailitan, sita eksekusi, pembiayaan proyek, serta transaksi jual beli properti dan aset industri.
Dalam praktik perbankan, misalnya, mesin-mesin yang secara permanen menjadi bagian dari suatu pabrik sering dianggap termasuk objek jaminan bersama tanah dan bangunannya karena memenuhi unsur keterikatan fungsional dan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 BW.
Terminologi Hukum Belanda dan Legal English:
Beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Pasal 507 BW antara lain:
- Onroerend door bestemming (immovable by destination).
- Onroerende zaak (immovable property).
- Roerende zaak (movable property).
- Accessie (accession).
- Accessorium sequitur principale (the accessory follows the principal).
- Economische eenheid (economic unity).
- Functionele eenheid (functional unity).
- Gebouwbestanddeel (integral part of a building).
- Fysieke verbondenheid (physical attachment).
- Functionele verbondenheid (functional attachment).
- Juridische fictie (legal fiction).
- Bestemming (legal destination or purpose).
Dengan demikian, Pasal 507 BW membangun suatu konstruksi hukum yang memungkinkan benda bergerak tertentu memperoleh status sebagai benda tidak bergerak karena hubungan permanen, ekonomis, dan fungsionalnya dengan suatu tanah atau bangunan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum kebendaan.
