Pasal 92 KUHP: Perampasan Barang yang Tidak Disita
Pasal 92 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 92 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang…
Pasal 91 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf…
Pasal 90 KUHP menyatakan: (1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: a. dijatuhi pidana mati atau…
Pasal 89 KUHP menyatakan: Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat…
Pasal 88 KUHP menyatakan: Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf…
Pasal 87 KUHP menyatakan: Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,…
Pasal 86 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat…
Pasal 85 KUHP menyatakan: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana…
Pasal 84 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan…
Pasal 83 KUHP menyatakan: (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak…
Pasal 82 ayat (4) KUHP menyatakan: Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap…
Pasal 82 ayat (3) KUHP menyatakan: Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi…