Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement: Gugurnya Gugatan karena Ketidakhadiran Penggugat di Persidangan
Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada halri yang ditentukan itu, meskipun ia…
