Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement:
(1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam berita acara persidangan), maka surat yang diajukan oleh kedua pihak itu harus dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak mengerti akan bahasa yang dipakai dalam surat itu, maka surat itu harus diterjemahkan ke dalam bahasa pihak yang tidak mengerti itu oleh seorang juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua. (IR. 86, 103, 137)
(2) Sesudah itu, pengadilan negeri memeriksa penggugat dan tergugat, kalau perlu dengan memakai seorang juru bahasa pula. (IR. 135, 186; S. 1858-15.)
(3) Juru bahasa itu, jika ia bukan juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, harus disumpah di hadapan ketua, bahwa ia akan menerjemahkan apa yang harus diterjemahkan itu dengan tulus.
(4) Pasal 154 ayat (3) berlaku juga bagi juru bahasa. (RV. 33, 47; IR. 284.)
Penjelasan:
Pasal 131 HIR mengatur tahapan pemeriksaan perkara setelah upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 HIR dinyatakan gagal. Ketentuan ini menandai dimulainya onderzoek ten principale atau pemeriksaan pokok perkara, yaitu tahap ketika hakim mulai meneliti substansi sengketa yang diajukan para pihak. Dalam sistem hukum acara perdata, tahap ini memiliki arti penting karena merupakan titik transisi dari fungsi hakim sebagai fasilitator perdamaian menuju fungsi hakim sebagai adjudicator yang akan memeriksa, menilai, dan memutus sengketa.
Ratio legis ketentuan ini terletak pada kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap pihak memahami secara penuh proses persidangan yang sedang berlangsung. Pembentuk HIR menyadari bahwa keadilan prosedural (procedurele rechtvaardigheid atau procedural fairness) tidak dapat terwujud apabila salah satu pihak tidak memahami isi gugatan, jawaban, maupun jalannya persidangan karena kendala bahasa. Oleh sebab itu, hukum mewajibkan pembacaan surat-surat yang diajukan para pihak serta menyediakan mekanisme penerjemahan melalui juru bahasa yang netral dan disumpah.
Kegagalan Perdamaian sebagai Syarat Dimulainya Pemeriksaan Pokok Perkara:
Ayat (1) menentukan bahwa apabila kedua belah pihak hadir namun tidak berhasil didamaikan, keadaan tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan (proces-verbaal van terechtzitting). Kewajiban pencatatan ini menunjukkan bahwa upaya perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari proses beracara yang harus terlebih dahulu ditempuh sebelum hakim memasuki pokok sengketa.
Setelah perdamaian dinyatakan gagal, surat-surat yang diajukan oleh para pihak wajib dibacakan di persidangan. Kewajiban ini merupakan manifestasi asas hoor en wederhoor yang dalam tradisi Anglo Saxon dikenal sebagai audi alteram partem. Setiap pihak harus mengetahui secara jelas apa yang didalilkan dan dituntut oleh lawannya sebelum memberikan tanggapan atau pembelaan.
Hak untuk Memahami Isi Persidangan:
Pasal ini mengakui bahwa pemahaman terhadap proses persidangan merupakan bagian dari hak asasi prosedural para pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak tidak memahami bahasa yang digunakan dalam surat-surat perkara, hakim wajib menunjuk seorang juru bahasa (tolk atau court interpreter) untuk menerjemahkannya.
Kewajiban tersebut mencerminkan prinsip modern yang dikenal sebagai right to understand proceedings atau right to effective participation. Dalam perspektif hukum acara, seseorang tidak dapat dianggap memperoleh kesempatan membela diri secara efektif apabila ia tidak memahami apa yang sedang diperiksa atau diperdebatkan di hadapan pengadilan.
Prinsip ini juga berhubungan erat dengan asas equality of arms atau gelijke proceskansen, yakni kesetaraan kedudukan para pihak dalam proses litigasi. Hambatan bahasa tidak boleh menyebabkan salah satu pihak berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding pihak lainnya.
Pemeriksaan Langsung oleh Hakim:
Ayat (2) mengatur bahwa setelah surat-surat dibacakan, pengadilan memeriksa penggugat dan tergugat secara langsung. Ketentuan ini mencerminkan berlakunya beginsel van onmiddelijkheid atau principle of immediacy, yaitu asas yang menghendaki agar hakim memperoleh pengetahuan mengenai perkara melalui interaksi langsung dengan para pihak.
Pemeriksaan langsung tersebut bertujuan untuk memperoleh opheldering van feiten atau klarifikasi terhadap fakta-fakta yang mungkin belum terang dalam surat gugatan maupun jawaban. Dengan demikian, hakim tidak hanya berfungsi sebagai pembaca dokumen, melainkan juga sebagai pencari kebenaran prosedural melalui dialog langsung dengan para pihak.
Kedudukan dan Integritas Juru Bahasa:
Ayat (3) mengatur bahwa apabila juru bahasa yang digunakan bukan juru bahasa resmi pengadilan yang telah disumpah sebelumnya, maka ia wajib terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan ketua majelis. Sumpah tersebut merupakan bentuk jaminan bahwa penerjemahan dilakukan secara jujur, netral, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam terminologi hukum Belanda, sumpah tersebut dikenal sebagai tolkeneed, sedangkan dalam sistem Anglo American disebut interpreter’s oath. Kewajiban ini menunjukkan bahwa fungsi juru bahasa tidak semata-mata bersifat administratif atau teknis, melainkan memiliki dimensi yuridis karena hasil terjemahannya dapat memengaruhi pemahaman hakim maupun para pihak terhadap fakta yang diperiksa.
Oleh karena itu, juru bahasa dapat dipandang sebagai instrumen pendukung peradilan yang turut berperan dalam menjaga integritas proses pencarian keadilan.
Tanggung Jawab Hukum Juru Bahasa:
Ayat (4) memperluas keberlakuan ketentuan Pasal 154 ayat (3) HIR terhadap juru bahasa. Dengan demikian, juru bahasa tidak hanya diwajibkan menerjemahkan secara benar, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja memberikan terjemahan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum acara tidak memandang penerjemahan sebagai aktivitas yang bebas dari konsekuensi hukum. Sebaliknya, akurasi penerjemahan merupakan bagian dari jaminan fair trial dan due process of law, karena kesalahan terjemahan dapat berakibat langsung pada terganggunya hak-hak para pihak.
Keterkaitan dengan Reglement op de Rechtsvordering (Rv):
Secara historis, Pasal 131 HIR merupakan adopsi dari prinsip yang telah dikenal dalam Pasal 33 Rv. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila selama pemeriksaan diperlukan seorang juru bahasa, maka hakim dapat menunjuk juru bahasa, dan apabila yang ditunjuk bukan juru bahasa resmi yang telah disumpah, ia wajib mengangkat sumpah terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.
Keberadaan norma yang sama dalam Rv menunjukkan bahwa penggunaan juru bahasa merupakan bagian dari tradisi hukum acara Belanda yang bertujuan menjamin pemeriksaan berlangsung secara kontradiktor (contradictoire procedure) dan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.
Contoh Penerapan dalam Praktik:
Sebagai contoh, dalam sengketa kontrak internasional antara perusahaan Indonesia dan warga negara Jepang, tergugat mungkin hadir secara fisik di persidangan tetapi tidak memahami bahasa Indonesia. Dalam keadaan demikian, hakim wajib menunjuk penerjemah bahasa Jepang agar tergugat dapat memahami isi gugatan, jawaban, maupun pertanyaan hakim. Apabila pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa penerjemah, maka dapat timbul argumentasi bahwa hak tergugat untuk membela diri (right of defence) telah dilanggar.
Demikian pula dalam perkara yang melibatkan penyandang disabilitas pendengaran, pengadilan wajib menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Kewajiban tersebut merupakan perwujudan prinsip access to justice, equality before the law, dan fair hearing yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara modern.
Kesimpulan:
Pasal 131 HIR sesungguhnya tidak hanya mengatur tata cara pembacaan surat gugatan dan penggunaan juru bahasa, melainkan juga meletakkan fondasi penting mengenai hak para pihak untuk memahami proses persidangan secara utuh. Melalui kewajiban pembacaan dokumen, pemeriksaan langsung oleh hakim, dan penggunaan juru bahasa yang disumpah, ketentuan ini menjamin terlaksananya asas hoor en wederhoor, equality of arms, fair trial, due process of law, serta beginsel van onmiddelijkheid dalam hukum acara perdata Indonesia.
