Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
- 1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
- 2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
- 3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
- 4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
- 5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
- 6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
Penjelasan:
Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur kategori benda yang tidak termasuk barang bergerak karena sifat alamiahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 dan Pasal 510 BW, melainkan karena secara tegas ditentukan oleh undang-undang sebagai barang bergerak. Dalam doktrin hukum Belanda, kategori ini dikenal sebagai: Roerend door wetsbepaling (Movable by operation of law) atau Roerende zaken krachtens de wet (Movable property by statutory designation).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum benda tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan fisik suatu objek. Hak, piutang, saham, obligasi, dan berbagai hak kebendaan tidak berwujud (onlichamelijke zaken atau incorporeal property) dapat pula diperlakukan sebagai benda bergerak apabila undang-undang menghendakinya. Dengan demikian, Pasal 511 BW merupakan bentuk perluasan konsep benda bergerak dari benda berwujud (lichamelijke zaken) menuju benda tidak berwujud (onlichamelijke zaken).
Ratio Legis:
Ratio legis Pasal 511 BW terletak pada kebutuhan untuk memberikan status kebendaan terhadap hak-hak dan kepentingan ekonomi yang tidak mempunyai bentuk fisik, tetapi memiliki nilai ekonomis yang dapat dipindahtangankan, diwariskan, dijaminkan, atau disita. Perkembangan perdagangan sejak abad ke-19 telah melahirkan berbagai instrumen ekonomi seperti saham, obligasi, surat utang, dan piutang yang memiliki nilai kekayaan sama bahkan melebihi benda berwujud. Oleh karena itu, hukum perlu menempatkan hak-hak tersebut dalam rezim hukum benda agar dapat menjadi objek hubungan hukum perdata. Prinsip ini dikenal dalam doktrin modern sebagai: Patrimonial Rights Theory (Vermogensrechtenleer), yaitu bahwa hak-hak yang memiliki nilai ekonomi merupakan bagian dari kekayaan (vermogen) seseorang.
Hak Pakai Hasil dan Hak Pakai atas Barang Bergerak:
Pasal 511 angka 1 BW memasukkan hak pakai hasil (vruchtgebruik) dan hak pakai (gebruik) atas benda bergerak sebagai barang bergerak. Hak pakai hasil memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menikmati manfaat dari benda milik orang lain tanpa memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dalam terminologi hukum Inggris, hak ini dikenal sebagai: Usufruct atau Right of Usufruct. Karena objek yang menjadi dasar hak tersebut adalah benda bergerak, maka haknya pun memperoleh status sebagai barang bergerak. Sebagai contoh, seseorang dapat memperoleh hak untuk menikmati hasil investasi berupa kendaraan operasional milik pihak lain selama jangka waktu tertentu.
Hak atas Bunga yang Dijanjikan:
Pasal 511 angka 2 BW menggolongkan hak atas bunga sebagai barang bergerak. Yang dimaksud adalah hak untuk menerima pembayaran berkala berdasarkan suatu hubungan hukum tertentu, baik berupa:
- bunga tetap (perpetual annuity);
- bunga seumur hidup (life annuity atau lijfrente).
Hak tersebut tidak mempunyai bentuk fisik, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diperhitungkan sebagai kekayaan. Dalam hukum Inggris dikenal istilah: Annuity Rights atau Life Interest Rights.
Piutang dan Tuntutan atas Sejumlah Uang:
Pasal 511 angka 3 BW memasukkan perikatan dan tuntutan atas sejumlah uang atau benda bergerak sebagai barang bergerak. Ketentuan ini mencakup berbagai bentuk piutang (vorderingen atau claims) yang dimiliki seseorang terhadap pihak lain.
Contohnya:
- piutang dagang;
- piutang pinjaman;
- hak tagih berdasarkan kontrak;
- klaim pembayaran ganti rugi.
Dalam doktrin hukum perdata, hak-hak tersebut dikenal sebagai: Vorderingsrechten (Rights of Claim) atau Choses in Action dalam sistem Anglo-American. Karena dapat dialihkan, diwariskan, disita, dan memiliki nilai ekonomi, hak tagih diperlakukan sebagai benda bergerak.
Saham dalam Persekutuan dan Perusahaan:
Pasal 511 angka 4 BW mengatur bahwa saham atau bukti penyertaan dalam suatu persekutuan perdagangan juga merupakan barang bergerak. Dalam doktrin hukum perusahaan, saham dipandang sebagai: Effecten (Securities) atau Shares of Stock. Yang menarik, meskipun aset perusahaan mungkin berupa tanah, bangunan, atau pabrik yang merupakan benda tidak bergerak, saham yang dimiliki para pemegang saham tetap dikualifikasikan sebagai benda bergerak. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pemegang saham tidak memiliki aset perusahaan secara langsung, melainkan hanya memiliki hak atas penyertaan modal dalam badan hukum tersebut.
Surat Utang Negara:
Pasal 511 angka 5 BW memasukkan surat utang negara sebagai barang bergerak. Objek yang dimaksud meliputi:
- obligasi negara;
- sertifikat utang negara;
- surat pengakuan utang negara;
- kupon bunga yang melekat pada surat utang tersebut.
Dalam terminologi modern, instrumen tersebut termasuk: Government Securities atau Sovereign Bonds. Meskipun tidak mempunyai bentuk fisik yang signifikan, instrumen tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan sehingga diperlakukan sebagai benda bergerak.
Obligasi dan Surat Berharga Lainnya:
Pasal 511 angka 6 BW memperluas pengaturan terhadap obligasi dan surat berharga lainnya, termasuk yang diterbitkan oleh negara asing. Dalam praktik modern, ketentuan ini mencakup:
- obligasi korporasi (corporate bonds);
- obligasi pemerintah asing (foreign sovereign bonds);
- surat utang jangka panjang;
- berbagai instrumen pasar modal.
Seluruh instrumen tersebut dikategorikan sebagai benda bergerak karena dapat dipindahtangankan dan memiliki nilai ekonomis yang berdiri sendiri.
Asas-Asas Hukum yang Terkandung:
- Asas Vermogensrecht (Patrimonial Rights Principle): Setiap hak yang mempunyai nilai ekonomi dapat menjadi bagian dari kekayaan seseorang.
- Asas Kebendaan atas Hak (Verzakelijking van Vermogensrechten): Hak-hak tertentu diperlakukan seperti benda karena memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek hubungan hukum.
- Asas Dapat Dipindahtangankan (Overdraagbaarheid): Hak yang dapat dialihkan pada dasarnya dapat menjadi objek hukum benda.
- Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid): Undang-undang menentukan secara tegas hak-hak mana yang memperoleh status benda bergerak.
- Asas Lalu Lintas Kekayaan (Vrij Verkeer van Vermogen): Instrumen ekonomi harus dapat beredar dan diperdagangkan secara aman dalam masyarakat.
Perbedaan dengan Barang Bergerak karena Sifatnya:
Pasal 509 BW mengatur benda bergerak karena sifat alamiahnya.
Contohnya:
- kendaraan;
- hewan;
- perhiasan;
- mesin.
Sebaliknya, Pasal 511 BW mengatur benda bergerak karena penetapan undang-undang.
Contohnya:
- saham;
- obligasi;
- piutang;
- hak bunga;
- hak pakai hasil.
Dengan demikian, dasar penggolongannya bukan kemampuan berpindah secara fisik, melainkan karena hukum secara eksplisit memberikan status sebagai benda bergerak.
Relevansi dalam Hukum Modern:
Dalam perkembangan ekonomi modern, Pasal 511 BW justru menjadi semakin penting dibanding ketika pertama kali disusun. Saat ini sebagian besar kekayaan masyarakat tidak lagi berbentuk benda berwujud, melainkan:
- rekening bank;
- saham digital;
- obligasi;
- reksa dana;
- piutang;
- instrumen pasar modal;
- hak kekayaan intelektual tertentu.
Semua instrumen tersebut mencerminkan perkembangan konsep onlichamelijke zaken (benda tidak berwujud) yang pada dasarnya berakar pada pemikiran yang terkandung dalam Pasal 511 BW.
Terminologi Hukum dalam Bahasa Hukum Belanda dan Inggris:
- Roerend door wetsbepaling (movable by operation of law).
- Roerende zaken krachtens de wet (movable property by statutory designation).
- Onlichamelijke zaken (incorporeal property).
- Vermogensrechten (patrimonial rights).
- Vruchtgebruik (usufruct).
- Lijfrente (life annuity).
- Vorderingsrechten (rights of claim).
- Choses in Action.
- Effecten (securities).
- Shares of Stock.
- Government Securities.
- Sovereign Bonds.
- Corporate Bonds.
- Overdraagbaarheid (transferability).
- Vrij verkeer van vermogen (free circulation of wealth).
- Rechtszekerheid (legal certainty).
Kesimpulan:
Pasal 511 BW memperluas konsep barang bergerak hingga mencakup berbagai hak dan kepentingan ekonomi yang tidak berwujud. Oleh karena itu, hak pakai hasil atas benda bergerak, hak atas bunga, piutang, saham, surat utang negara, obligasi, dan berbagai instrumen keuangan lainnya diperlakukan sebagai barang bergerak karena penetapan undang-undang (roerend door wetsbepaling). Ketentuan ini mencerminkan perkembangan hukum benda dari orientasi pada objek fisik menuju pengakuan terhadap hak-hak ekonomi sebagai bagian dari kekayaan yang dapat menjadi objek hubungan hukum perdata.
