Pasal 189 KUHP: Larangan Mendirikan dan Mendukung Organisasi yang Menganut Ajaran Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 189 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendirikan organisasi yang…
