Pasal 97 KUHP: Penerapan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan di Luar Perumusan Tindak Pidana
Pasal 97 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana…
