Pasal 505 Burgerlijk Wetboek: Benda Bergerak yang Dapat Dihabiskan dalam Perspektif Hukum Perdata
Pasal 505 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 505 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan…
Pasal 171 KUHP menyatakan: Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses…
Pasal 31 KUHAP menyatakan: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan…
Pasal 504 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam…
Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan,…
Pertanyaan: Saya berasal dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Saya memiliki sebuah mobil yang sebelumnya berada dalam penguasaan teman saya. Namun kemudian…
Pasal 170 KUHP menyatakan: Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,…
Pasal 30 KUHAP menyatakan: (1) Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan…
Pasal 503 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh. Penjelasan: Pasal 503 Burgerlijk Wetboek…
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan…
Pasal 169 KUHP menyatakan: Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika,…
Pasal 29 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan…
Pasal 502 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Hasil alami adalah: 1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala sesuatu yang…