Pasal 1879 KUHPerdata menyatakan:
Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.
Pendahuluan
Pasal 1879 KUHPerdata mengatur keadaan ketika terdapat ketidaksesuaian jumlah utang antara jumlah yang tercantum dalam akta dan jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju yang dibuat atau ditulis oleh pihak yang mengikatkan dirinya.
Norma ini merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1878 KUHPerdata. Jika Pasal 1878 memberikan persyaratan formal terhadap perikatan utang sepihak di bawah tangan, maka Pasal 1879 memberikan kaidah penyelesaian apabila terdapat pertentangan mengenai jumlah kewajiban.
Hukum dalam keadaan demikian memilih jumlah yang lebih kecil, kecuali pihak yang berkepentingan mampu membuktikan bahwa terdapat kekeliruan pada salah satu bagian dokumen.
Konstruksi tersebut mencerminkan asas kehati-hatian dalam pembuktian dan perlindungan terhadap pihak yang mengikatkan diri. Dalam konteks ini dapat dikaitkan dengan adagium favor debitoris, yaitu kecenderungan perlindungan terhadap debitur dalam keadaan tertentu ketika terdapat ketidakjelasan mengenai luas kewajibannya. Namun, adagium tersebut harus dipahami secara terbatas dan tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan bukti yang jelas.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1879 pada pokoknya mengatur tiga kondisi.
Pertama, terdapat dua jumlah yang berbeda, yaitu jumlah yang tercantum dalam akta dan jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju.
Kedua, apabila perbedaan tersebut terjadi, perikatan dianggap dibuat untuk jumlah yang paling kecil.
Ketiga, ketentuan tersebut dapat dikesampingkan apabila dapat dibuktikan di bagian mana terjadi kekeliruan.
Dengan demikian, Pasal 1879 menetapkan suatu presumsi hukum mengenai jumlah kewajiban, tetapi presumsi tersebut tidak bersifat absolut karena masih dapat dilawan dengan pembuktian.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1879 adalah memberikan kepastian dan perlindungan dalam menghadapi ketidaksesuaian jumlah utang dalam dokumen privat.
Ketidaksesuaian antara akta dan tanda setuju dapat menimbulkan persoalan serius. Jika hukum membiarkan pihak yang mengajukan dokumen memilih jumlah yang lebih besar tanpa pembuktian tambahan, maka pihak yang mengikatkan diri dapat dibebani kewajiban yang mungkin tidak pernah dimaksudkannya.
Karena itu, hukum memilih jumlah yang lebih rendah sebagai posisi default.
Prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan in dubio pro debitore, yaitu apabila terdapat keraguan yang tidak terselesaikan mengenai luas kewajiban debitur, interpretasi tertentu dapat diarahkan untuk tidak memperberat kewajibannya. Namun, ini bukan berarti setiap sengketa jumlah otomatis harus dimenangkan debitur. Jika kekeliruan dapat dibuktikan, jumlah yang sebenarnya dapat ditetapkan berdasarkan bukti tersebut.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
Frasa “jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju” mensyaratkan adanya dua angka yang tidak sama dalam dokumen yang berkaitan.
Frasa “dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil” merupakan konsekuensi normatif yang ditentukan undang-undang.
Frasa “kecuali bila dapat dibuktikan” menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bersifat dapat dilawan dengan bukti (rebuttable presumption).
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 1879 harus dibaca bersama Pasal 1878.
Pasal 1878 mengatur formalitas tulisan dan tanda setuju dalam perikatan utang sepihak.
Pasal 1879 mengatur bagaimana menyelesaikan konflik internal mengenai jumlah utang apabila terdapat ketidaksesuaian antara kedua bagian tersebut.
Karena itu, Pasal 1879 merupakan norma khusus dalam rezim pembuktian perikatan utang di bawah tangan.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, norma bertujuan menghindari pembebanan kewajiban yang lebih besar kepada debitur hanya karena terdapat ketidaksesuaian angka dalam dokumen.
Hukum memilih jumlah terkecil sebagai titik awal karena pihak yang mengikatkan diri tidak seharusnya dibebani lebih dari jumlah yang secara konsisten dapat dibuktikan.
Penafsiran Historis
Pasal ini tidak dapat dilepaskan dari tradisi hukum perdata kontinental yang memberikan perhatian besar terhadap kepastian dokumenter dan perlindungan terhadap pihak yang membuat pernyataan tertulis yang menimbulkan kewajiban.
Analisis Komponen Norma
- “Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda”
Harus terdapat angka atau jumlah tertentu dalam akta. - “Dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju”
Terdapat angka lain yang ditulis atau dinyatakan dalam tanda persetujuan oleh pihak yang mengikatkan diri. - “Maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil”
Undang-undang menetapkan jumlah terkecil sebagai jumlah yang secara presumtif menjadi objek perikatan. - “Walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengikatkan diri”
Bahkan apabila kedua bagian tersebut ditulis sendiri oleh debitur, ketidaksesuaian jumlah tetap menimbulkan konsekuensi sebagaimana norma ini. - “Kecuali bila dapat dibuktikan”
Presumsi tersebut dapat dibantah melalui pembuktian. - “Dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan”
Pihak yang ingin menggunakan jumlah yang berbeda harus mampu menunjukkan letak kesalahan dalam dokumen.
Sifat Presumsi dalam Pasal 1879
Kata “dianggap” merupakan indikator penting bahwa norma membentuk suatu presumsi hukum.
Namun, presumsi tersebut bukan irrebuttable presumption. Norma sendiri memberikan pengecualian melalui frasa:
“kecuali bila dapat dibuktikan”.
Dengan demikian, Pasal 1879 membentuk:
Presumsi awal → jumlah terkecil.
Pembuktian lawan → dapat mengoreksi presumsi tersebut.
Hal ini sejalan dengan konsep praesumptio iuris tantum, yaitu presumsi hukum yang dapat dibantah dengan bukti.
Mengapa Jumlah Terkecil?
Pemilihan jumlah terkecil bukan sekadar persoalan aritmetika.
Norma tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian mengenai luas kewajiban seseorang.
Jika terdapat:
Akta: Rp500 juta
sedangkan:
Tanda setuju: Rp300 juta
dan tidak ada bukti mengenai bagian mana yang keliru, maka perikatan dianggap dibuat sebesar:
Rp300 juta.
Logikanya adalah bahwa jumlah yang lebih besar tidak boleh dibebankan hanya berdasarkan keberadaan angka yang bertentangan dengan angka yang lebih kecil dalam dokumen yang sama.
Beban Pembuktian atas Kekeliruan
Pihak yang ingin menyimpang dari jumlah terkecil harus mampu menunjukkan di mana letak kesalahan.
Misalnya:
Akta menyebut:
Rp800 juta.
Tanda setuju menyebut:
Rp600 juta.
Apabila kreditur ingin membuktikan bahwa jumlah sebenarnya adalah Rp800 juta, ia harus menunjukkan bahwa angka Rp600 juta merupakan kesalahan.
Bukti tersebut dapat berasal dari:
- bukti transfer;
- kuitansi;
- korespondensi;
- dokumen transaksi;
- pembukuan;
- saksi;
- atau alat bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, Pasal 1879 tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan jumlah yang lebih besar, tetapi jumlah tersebut tidak dapat sekadar diasumsikan.
Keterkaitan dengan Asas Beban Pembuktian
Prinsip actori incumbit probatio kembali relevan.
Pihak yang menghendaki agar jumlah yang lebih besar diakui harus memberikan dasar pembuktian yang memadai.
Namun, penerapan prinsip ini tetap harus melihat siapa yang mendalilkan apa dalam perkara konkret.
Misalnya, apabila kreditur mendalilkan utang Rp800 juta sementara debitur menyatakan hanya Rp600 juta, maka kreditur perlu memperkuat dalil mengenai Rp800 juta apabila dokumen sendiri menunjukkan ketidaksesuaian jumlah.
Keterkaitan dengan Pasal 1878
Pasal 1878 dan Pasal 1879 harus dipahami sebagai satu rangkaian.
Pasal 1878 memberikan persyaratan mengenai tulisan dan tanda setuju.
Pasal 1879 memberikan solusi ketika terdapat perbedaan jumlah dalam kedua bagian tersebut.
Dengan demikian:
Pasal 1878 = formalitas.
Pasal 1879 = konsekuensi atas inkonsistensi jumlah.
Keduanya sama-sama berada dalam rezim perlindungan pembuktian terhadap perikatan utang sepihak di bawah tangan.
Keterkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata
Pasal 1865 menetapkan bahwa pihak yang mengaku mempunyai hak atau mendalilkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikannya.
Dalam konteks Pasal 1879, pihak yang mendalilkan jumlah yang lebih besar dari jumlah terkecil harus mempunyai dasar pembuktian yang memadai apabila terdapat ketidaksesuaian internal dalam dokumen.
Karena itu, norma Pasal 1879 memperkuat prinsip:
Semakin spesifik dan menentukan suatu dalil terhadap kewajiban pihak lawan, semakin penting konsistensi bukti yang mendukungnya.
Implementasi dalam Praktik Litigasi
Misalnya, kreditur mengajukan surat pengakuan utang.
Dalam bagian utama dokumen disebut:
“Debitur mengakui memiliki utang sebesar Rp1 miliar.”
Namun, pada bagian tanda setuju yang ditulis tangan debitur tercantum:
“Saya menyetujui utang sebesar Rp750 juta.”
Debitur kemudian menyangkal bahwa ia pernah berutang Rp1 miliar.
Apabila kreditur tidak dapat membuktikan bahwa angka Rp750 juta merupakan kesalahan, maka berdasarkan Pasal 1879, jumlah yang digunakan adalah Rp750 juta.
Kreditur tetap dapat mengajukan bukti lain untuk menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat utang Rp1 miliar, tetapi beban pembuktiannya menjadi lebih berat karena terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen itu sendiri.
Implikasi bagi Advokat
Dalam memeriksa dokumen pengakuan utang, advokat harus melakukan document consistency check.
Setidaknya perlu diperiksa:
- jumlah dalam judul atau kepala dokumen;
- jumlah dalam uraian perjanjian;
- jumlah dalam klausul kewajiban;
- jumlah dalam tanda setuju;
- jumlah dalam kuitansi;
- jumlah dalam bukti transfer;
- jumlah dalam pembukuan;
- jumlah dalam korespondensi para pihak.
Jangan hanya melihat tanda tangan.
Dalam sengketa utang, inkonsistensi angka dapat menjadi isu pembuktian yang menentukan.
Apabila mewakili kreditur, harus disiapkan bukti yang menjelaskan setiap perbedaan angka.
Apabila mewakili debitur, inkonsistensi tersebut dapat menjadi titik argumentasi untuk mempertanyakan luas kewajiban yang benar-benar dapat dibuktikan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Persoalan pertama adalah ketika terdapat lebih dari dua angka dalam satu dokumen.
Dalam keadaan demikian, tidak cukup sekadar mengambil angka terkecil secara mekanis. Harus ditentukan terlebih dahulu mana yang merupakan “jumlah yang disebutkan dalam akta” dan mana yang merupakan “jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju” sebagaimana dimaksud Pasal 1879.
Persoalan kedua adalah adanya bukti eksternal yang menunjukkan jumlah berbeda.
Misalnya dokumen menyebut Rp500 juta dan tanda setuju Rp300 juta, tetapi terdapat bukti transfer Rp500 juta.
Dalam keadaan demikian, bukti eksternal tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan apakah angka Rp300 juta merupakan kesalahan.
Persoalan ketiga adalah apakah kesalahan tersebut berasal dari clerical error, kesalahan penulisan, atau memang menunjukkan adanya perbedaan kehendak para pihak.
Pembedaan tersebut sangat penting karena konsekuensi hukumnya berbeda.
Contoh Kasus
A meminjam uang dari B.
Dalam surat pengakuan utang tertulis:
“A mengakui utang kepada B sebesar Rp1.000.000.000.”
Namun, pada bagian tulisan tangan A terdapat pernyataan:
“Saya menyetujui jumlah utang Rp800.000.000.”
Tidak terdapat bukti lain mengenai perbedaan tersebut.
Apabila A kemudian menyangkal kewajiban sebesar Rp1 miliar, maka Pasal 1879 pada prinsipnya mengarahkan bahwa jumlah yang dianggap menjadi objek perikatan adalah Rp800 juta.
Namun, apabila B dapat menunjukkan bukti transfer Rp1 miliar kepada A dan terdapat korespondensi yang menunjukkan bahwa angka Rp800 juta hanyalah kesalahan penulisan, maka presumsi tersebut dapat dilawan.
Di sinilah fungsi praesumptio iuris tantum terlihat: presumsi berlaku sampai terdapat pembuktian yang cukup untuk menyimpang darinya.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Favor debitoris
Dalam keadaan ketidakjelasan tertentu mengenai luas kewajiban debitur, hukum memberikan perlindungan agar kewajiban tidak diperluas tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Praesumptio iuris tantum
Anggapan hukum mengenai jumlah terkecil dapat dibantah apabila terdapat bukti mengenai kekeliruan.
Actori incumbit probatio
Pihak yang mendalilkan jumlah kewajiban tertentu harus memberikan dasar pembuktian yang mendukung dalil tersebut.
Pacta sunt servanda
Kesepakatan yang sah mengikat para pihak. Namun, sebelum sampai pada tahap menentukan akibat mengikatnya perjanjian, terlebih dahulu harus dipastikan apa sebenarnya isi dan jumlah kewajiban yang disepakati.
Penutup
Pasal 1879 KUHPerdata memberikan solusi normatif terhadap ketidaksesuaian jumlah utang antara akta dan tanda setuju dalam perikatan utang di bawah tangan.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Terdapat dua jumlah berbeda → jumlah terkecil menjadi jumlah yang dianggap diperjanjikan → presumsi tersebut dapat dibantah → pihak yang menghendaki jumlah lain harus membuktikan letak kekeliruannya.
Dengan demikian, Pasal 1879 pada dasarnya merupakan norma yang mengutamakan kepastian, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap pihak yang mengikatkan diri ketika dokumen sendiri mengandung inkonsistensi.
Hal terpenting adalah bahwa jumlah terkecil bukanlah kebenaran absolut, melainkan posisi hukum awal yang dapat dikoreksi melalui pembuktian. Oleh karena itu, dalam sengketa konkret, hakim tidak cukup hanya membandingkan dua angka, tetapi perlu menilai di mana letak kekeliruan, bukti apa yang menunjukkannya, dan jumlah mana yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keseluruhan alat bukti.
