Pasal 4 KHI: Keabsahan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)…
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penjelasan: Pasal…
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan…
Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Yang dimaksud dengan: a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan…
Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat…
Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh…
Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan…
Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan…
Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan…
Pasal 166 KUHP menyatakan: Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan…
Pasal 26 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Pasal 499 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak…
Pasal 121 Herzien Inlandsch Reglement menyatakan: (1) Sesudah surat tuntutan yang diajukan itu atau catatan yang dibuat itu didaftarkan oleh…