Pasal 86 KUHP: Pidana Tambahan dalam Bentuk Pencabutan Hak
Pasal 86 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 86 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat…
Pasal 85 KUHP menyatakan: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana…
Pasal 84 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan…
Pasal 83 KUHP menyatakan: (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak…
Pasal 82 ayat (4) KUHP menyatakan: Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap…
Pasal 82 ayat (3) KUHP menyatakan: Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi…
Pasal 82 ayat (2) KUHP menyatakan: Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk pidana penjara pengganti,…
Pasal 82 ayat (1) KUHP menyatakan: Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)…
Pasal 81 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. (2) Putusan…
Pasal 80 KUHP menyatakan: (1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa…
Pasal 79 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II,…
Pasal 78 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (2) Jika…