Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement: Sumpah Pemutus sebagai Alat Pembuktian Terakhir dalam Perkara Perdata
Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak…
