Pasal 543 KUHPerdata: Kehilangan Besit karena Penyerahan Barang kepada Orang Lain
Pasal 543 KUHPerdata menyatakan: Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain. Makna Normatif Pasal…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 543 KUHPerdata menyatakan: Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain. Makna Normatif Pasal…
Pasal 63 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 213 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa…
Pasal 162 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Tentang bukti dan hal menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, pengadilan negeri…
Pasal 542 KUHPerdata menyatakan: Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak…
Pasal 62 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan…
Pasal 212 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan…
Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan…
Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran;…
Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau…
Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta…
Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata…
Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan…