Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement: Verzet terhadap Putusan Verstek
Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “(1) Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “(1) Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh…
Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat…
Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai…
Pasal 506 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang tak bergerak adalah: (1) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; (2) penggilingan,…
Pasal 505 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan…
Pasal 171 KUHP menyatakan: Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses…
Pasal 31 KUHAP menyatakan: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan…
Pasal 504 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam…
Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan,…
Pertanyaan: Saya berasal dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Saya memiliki sebuah mobil yang sebelumnya berada dalam penguasaan teman saya. Namun kemudian…
Pasal 170 KUHP menyatakan: Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,…
Pasal 30 KUHAP menyatakan: (1) Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan…
Pasal 503 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh. Penjelasan: Pasal 503 Burgerlijk Wetboek…