Pasal 109 KUHP: Tindakan Penyerahan Terdakwa Kepada Pemerintah
Pasal 109 KUHP menyatakan: Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan: Ketentuan Pasal…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 109 KUHP menyatakan: Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan: Ketentuan Pasal…
Pasal 108 KUHP menyatakan: Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti…
Pasal 107 KUHP menyatakan: Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan:…
Pasal 106 KUHP menyatakan: (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan: a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa;…
Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana…
Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum…
Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain…
Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih…
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas…
Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah…
Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan…
Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi…