Pasal 147 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan, maka sebelum memberi keterangan, ia harus disumpah menurut agamanya. (KUHPerd. 1991; Rv. 177 dst.; Sv. 139; IR. 88, 109, 144, 148, 265, 299, 381; S. 1920- 69.)
Pendahuluan
Pasal 147 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur kewajiban pengambilan sumpah terhadap saksi sebelum memberikan keterangan dalam perkara perdata. Ketentuan ini berlaku apabila saksi tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari kewajiban memberikan kesaksian atau apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan pengunduran dirinya tidak dapat dibenarkan. Pengambilan sumpah merupakan bagian penting dari hukum pembuktian karena bertujuan memperkuat nilai pembuktian keterangan saksi sekaligus memberikan tanggung jawab moral dan hukum agar saksi memberikan keterangan yang benar sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 147 HIR mewajibkan setiap saksi yang memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian agar terlebih dahulu mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan di persidangan. Sumpah tersebut merupakan syarat formal yang mendahului pemeriksaan saksi. Dengan demikian, keterangan yang diberikan setelah pengambilan sumpah memiliki nilai sebagai alat bukti kesaksian menurut hukum acara perdata, sedangkan terhadap saksi yang secara sah berhak mengundurkan diri atau termasuk golongan yang tidak dapat didengar sebagai saksi, ketentuan ini tidak diterapkan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 147 HIR adalah menjamin kejujuran dan keandalan keterangan saksi melalui penguatan tanggung jawab moral, keagamaan, dan yuridis. Pembentuk peraturan menghendaki agar setiap saksi menyadari bahwa kesaksian yang diberikan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan, tetapi juga menurut keyakinan agamanya. Selain itu, pengambilan sumpah bertujuan meningkatkan kredibilitas alat bukti saksi sehingga hakim memperoleh dasar yang lebih kuat dalam menilai fakta-fakta yang dipersengketakan.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “harus disumpah menurut agamanya” menunjukkan bahwa pengambilan sumpah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum saksi memberikan keterangan.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 147 HIR harus dibaca bersama Pasal 145 dan Pasal 146 HIR yang mengatur pihak-pihak yang tidak dapat menjadi saksi atau berhak mengundurkan diri dari kewajiban memberikan kesaksian.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjamin bahwa kesaksian diberikan secara jujur dan bertanggung jawab sehingga dapat mendukung pencarian kebenaran materiil dalam perkara perdata.
- Secara fungsional, sumpah merupakan syarat formal yang memberikan legitimasi terhadap penggunaan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam proses pembuktian.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian” menunjukkan bahwa kewajiban bersumpah berlaku apabila saksi bersedia memberikan kesaksian.
- Frasa “atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan” menunjukkan bahwa hakim berwenang menolak alasan pengunduran diri apabila tidak memenuhi ketentuan hukum.
- Frasa “maka sebelum memberi keterangan” menegaskan bahwa sumpah harus diucapkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dimulai.
- Frasa “ia harus disumpah” menunjukkan bahwa pengambilan sumpah merupakan kewajiban prosedural, bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan.
- Frasa “menurut agamanya” menunjukkan bahwa tata cara pengambilan sumpah disesuaikan dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh saksi sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 147 HIR berkaitan erat dengan Pasal 145 HIR mengenai orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, Pasal 146 HIR mengenai hak mengundurkan diri dari kewajiban memberikan kesaksian, serta Pasal 148 HIR yang mengatur tata cara pemeriksaan saksi setelah pengambilan sumpah. Ketentuan ini juga memiliki hubungan dengan Pasal 1911 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai sumpah saksi dalam hukum pembuktian perdata. Selain itu, kewajiban memberikan keterangan yang benar setelah mengucapkan sumpah berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik persidangan perdata, hakim terlebih dahulu memeriksa identitas saksi dan memastikan bahwa saksi tidak termasuk golongan yang dilarang menjadi saksi atau tidak memiliki alasan yang sah untuk mengundurkan diri. Setelah itu, saksi diminta mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan. Seluruh keterangan yang diberikan setelah pengambilan sumpah dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah keberatan saksi untuk mengucapkan sumpah karena alasan keyakinan tertentu atau adanya perbedaan penafsiran mengenai tata cara pengambilan sumpah. Selain itu, dalam praktik juga dapat timbul sengketa mengenai sah atau tidaknya pengambilan sumpah apabila prosedur yang ditentukan oleh hukum acara tidak dipenuhi. Permasalahan lainnya adalah pemberian keterangan yang tidak benar setelah mengucapkan sumpah, yang tidak hanya memengaruhi kekuatan pembuktian tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Contoh Kasus
Dalam suatu perkara sengketa kepemilikan tanah, salah seorang saksi dipanggil oleh pengadilan dan tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 146 HIR. Sebelum memberikan keterangan, hakim meminta saksi mengucapkan sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya. Setelah sumpah diucapkan, saksi memberikan keterangannya mengenai batas-batas tanah yang dipersengketakan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kejujuran dalam pembuktian, yaitu setiap saksi wajib memberikan keterangan yang benar sesuai dengan apa yang diketahuinya.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu tata cara pemeriksaan saksi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh hukum acara.
- Asas due process of law, yaitu seluruh proses pemeriksaan saksi harus dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Asas kebebasan beragama, yaitu pengambilan sumpah dilakukan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh saksi.
- Asas pembuktian yang sah, yaitu keterangan saksi memperoleh kekuatan sebagai alat bukti setelah memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh hukum.
Penutup
Pasal 147 HIR menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum saksi memberikan keterangan dalam perkara perdata, kecuali terhadap saksi yang secara sah dibebaskan dari kewajiban tersebut. Ketentuan ini bertujuan menjamin kejujuran, integritas, dan kredibilitas kesaksian sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam proses pembuktian di persidangan. Dengan menghubungkan kewajiban hukum dengan tanggung jawab moral dan keagamaan, Pasal 147 HIR memperkuat kepercayaan terhadap alat bukti kesaksian sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan perdata yang adil, tertib, dan berkepastian hukum.
